- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah selama iddah sebesar Rp.6.000.000; (enam juta rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi yang dibayarkan sebelum dijatuhkan ikrar talak ;
- Menolak dan tidak menerima selain dan selebihnya;
Putusan PA TANJUNG KARANG Nomor 1512/Pdt.G/2021/PA.Tnk |
|
Nomor | 1512/Pdt.G/2021/PA.Tnk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Sanusi, M.sy |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Afrizalbr Hakim Anggota Dra. Elfina Fitriani |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Elok Diantina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi. Menolak Eksepsi Termohon/ Penggugat Rekonvensi; Dalam Pokok Perkara . Dalam Konvensi. 2. Memberi izin kepada Pemohon ( Romy Djazuli bin Hedy Endar) untuk mengikrarkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( Henny Purwaningsih binti Mulyanto) di depan sgadilan Agama sidang Pengadilan Agama Tanjungkarang; Dalam Rekonvensi. 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian; 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan mut?ah berupa uang sejumlah Rp.10.000.000 ; (sepuluh juta rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi dan dibayarkan sebelum dijatuhkan ikrar talak; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah pemeliharaan (hadlanah) ketiga orang anak yaitu : 1. Yusuf Farelino Djazuli bin Romy Djazuli 2. Jasmine Syakira Putri Djazuli binti Romy Djazuli, 3. Achmad Ramadhan Djazuli bin Romy Djazuli kepada Penggugat Rekonvensi minimal sebesar Rp.4.500.000; (satu juta rupiah) diluar biaya pendidikan dan kesehatan setiap bulan hingga anak tertsebut dewasa/mandiri, ditambah 10 persen setiap tahunnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi. Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini berjumlah Rp.330.000; (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1512/Pdt.G/2021/PA.Tnk
Statistik2815