Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pgp |
|
Nomor | 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Victor Togi Rumahorbo |
Hakim Anggota | Erizal, Warsono |
Panitera | Yulia Roza |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa Ardyansyah Pgl Rian Gondrong Bin Herry Prastiono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa Ardyansyah Pgl Rian Gondrong Bin Herry Prastiono dari dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa Ardyansyah Pgl Rian Gondrong Bin Herry Prastiono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ardyansyah Pgl Rian Gondrong Bin Herry Prastiono, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;5. Menghukum Terdakwa Ardyansyah Pgl Rian Gondrong Bin Herry Prastiono untuk membayar uang pengganti sebesar Rp127.698.088,31 [seratus dua puluh tujuh juta enam ratus Sembilan puluh delapan ribu delapan puluh delapan Rupiah tiga puluh satu Sen} paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan apabila pada saat membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari kewajibannya, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan secara prosentase dengan lamanya pidana penjara pengganti yang harus dijalani 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;8. Menetapkan barang bukti berupa : |
Tanggal Musyawarah | 13 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pgp
Lainnya : 4/PDT/2021/PT BBL
Statistik17046