- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang telah melangsungkan perkawinan di hadapan pemuka Agama Budha pada tanggal 15 Januari 2005 di Tebing Tinggi yang kemudian perkawinan tersebut telah dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil Kota Tebing Tinggi sesuai dengan Kutipan Akte Perkawinan Nomor : 278/2005 tanggal 15 Januari 2005 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan perkawinan antara Pengugat dan Tergugat yang dilaksanakan di hadapan pemuka Agama Budha pada tanggal 15 Januari 2005 di Tebing Tinggi yang kemudian perkawinan tersebut telah dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil Kota Tebing Tinggi sesuai dengan Kutipan Akte Perkawinan Nomor : 278/2005 tanggal 15 Januari 2005 putus karena perceraian berikut dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk mengirimkan salinan putusan perkara perceraian dalam perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan dan atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Deli Serdang untuk dicatat dan didaftarkan pada register yang diperuntukan untuk itu;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan perceraian ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan dan atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Deli Serdang paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Membebankan Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.556.000,- (lima ratus lima puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 180/Pdt.G/2019/PN Lbp |
|
Nomor | 180/Pdt.G/2019/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Teguh Alberto Simaremare |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abraham Van Vollen Hoven Ginting, Br Hakim Anggota Dini Damayanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Baginda Raja Hasibuan. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 14 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 180/Pdt.G/2019/PN Lbp
Statistik699