- Menyatakan Terdakwa Pidi Parianto Bin Mirwan tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa Pidi Parianto Bin Mirwan oleh karena itu dari dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa Pidi Parianto Bin Mirwan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6(enam) tahun, serta denda sejumlah Rp800.000.000,00(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan narkotika jenis shabu dengan berat netto keseluruhan 0,404 gram, setelah dilakukan uji labfor tersisa menjadi 0,312 gram;
- 1 (satu) batang pipet plastik yang ujungnya telah diruncingi;
- 1 (satu) unit smartphone merk Oppo model : CPH1909 warna merah IMEI : 865096046542074, 1 (satu) buah nano simcard berlogo Loop 4GLTE ICCID : 8962100715728619136 (nomor : 082215861913);
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung model : GT-E1272 warna putih IMEI : 357543061307755 dan 1 (satu) buah simcard berlogo Telkomsel ICCID : 8962100878252856092 (081278285609)..
Putusan PN LAHAT Nomor 286/Pid.Sus/2021/PN Lht |
|
Nomor | 286/Pid.Sus/2021/PN Lht |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LAHAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Renaldo Meiji Hasoloan Tobing |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mahartha Noerdiansyah, Br Hakim Anggota Muhamad Chozin Abu Sait |
Panitera | Panitera Pengganti: Haryanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan. 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 286/Pid.Sus/2021/PN Lht
Statistik154