- Menyatakan Terdakwa I. Anggit Efendi Caesario Bin Adi Pendi dan Terdakwa II. Tegar Thonizar Putra Bin Fathoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat secara melawan hukum menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan Pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (Lima) tahun dan 6 (Enam) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (Tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan supaya barang bukti berupa: 10 (sepuluh) bungkus plastik klip kecil berisi Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total kurang lebih 3,24 gram beserta bungkusnya (berat netto 0,658 gram), 1 (satu) buah pipet kaca berisi Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,42 gram berikut pipet kacanya (berat netto 0,013 gram), 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) kotak bekas data kabel, 1 (satu) bandel plastik klip, 1 (satu) tas pinggang warna hitam, 1 (satu) bungkus rokok, 2 (dua) sekrop, 1 (satu) unit HP Merk Huawei warna hitam, 1 (satu) unit HP Merk Samsung A01 warna hitam, 1 (satu) unit HP Merk Iphone 6+ warna grey dirampas untuk dimusnahkan.
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 2239/Pid.Sus/2021/PN Sby |
|
Nomor | 2239/Pid.Sus/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua A.a Gd Agung Parnata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Widarti, Br Hakim Anggota Marper Pandiangan |
Panitera | Panitera Pengganti: I Wayan Soedarsana Wibawa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3177 K/PID.SUS/2022
Pertama : 2239/Pid.Sus/2021/PN Sby
Statistik4219