- Menyatakan Terdakwa I Rahman Purnomo alias Ipung bin Kromo Sentot dan Terdakwa II Raon Sutriadinata alias Ambang bin Idis, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat membeli dan menjual narkotika golongan I? sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Rahman Purnomo alias Ipung bin Kromo Sentot dan Terdakwa II Raon Sutriadinata alias Ambang bin Idis, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,61 (nol koma enam puluh satu) gram, dan berdasarkan Surat Ketetapan Benda Sitaan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Nomor: 267/O.2.11/Enz.1/08/2021 tanggal 23 Agustus 2021, disisihkan guna pemeriksaan laboratorium dengan berat bersih 0,10 (nol koma sepuluh) gram dan sisanya dengan berat bersih 0,51 (nol koma lima puluh satu) gram dimusnahkan sebagaimana Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 8 September 2021;
- 2 (dua) pak plastik klip kecil;
- 1 (satu) buah potongan plastik;
- 1 (satu) botol urine Terdakwa Rahman Purnomo;
- 1 (satu) botol urine Terdakwa Raon Sutriadinata;
- Uang tunai sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah handphone Samsung J5 warna putih dengan nomor simcard 085820112543;
- 1 (satu) buah handphone Samsung J7 warna hitam dengan Nomor simcard 085392162266;
Putusan PN SAMPIT Nomor 341/Pid.Sus/2021/PN Spt |
|
Nomor | 341/Pid.Sus/2021/PN Spt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPIT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Darminto Hutasoit |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Saiful, Hakim Anggota Abdul Rasyid |
Panitera | Panitera Pengganti Evi Agustine |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 341/Pid.Sus/2021/PN_Spt.zip
- Download PDF
- 341/Pid.Sus/2021/PN_Spt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 341/Pid.Sus/2021/PN Spt
Statistik10113