- Menyatakan Para Terdakwa: 1. Riky Sobadri Bin Alm Sobari dan 2. Wayan Juhana Permana Bin Wawas Juhana tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer;
- Menyatakan Para Terdakwa: 1. Riky Sobadri Bin Alm Sobari dan 2. Wayan Juhana Permana Bin Wawas Juhana tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat untuk melawan hukum menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) paket narkotika jenis sabu didalam plastik klip bening yang di masukan ke dalam bungkus rokok Surya Pro warna merah, 10 (sepuluh) paket Narkotika jenis sabu dalam plastik klip bening di lakban warna hitam, 4 (empat) paket Narkotika jenis Sabu di dalam plastik klip bening di bungkus bekas permen Kis warna merah, 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dalam plastik klip bening di lakban hijau, seluruhnya seberat 1,88 gram sisa hasil pengujian seberat 1,59 gram; timbangan warna silver merek Camry; tas selendang warna hijau bertuliskan WDZG! 1402; Handphone Vivo warna merah ungu Imei1 862516046183853, Imei2 862516046183846; Handphone Vivo warna Biru dengan Imei1 866414055490276, Imei2 866414055490268, dimusnahkan;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN BANDUNG Nomor 929/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 929/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yohannes Purnomo Suryo Adi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fajar Kusuma Aji, Hakim Anggota Bayu Seno Mahartoyo |
Panitera | Panitera Pengganti Cecep Wahyu Nuryana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 929/Pid.Sus/2021/PN_Bdg.zip
- Download PDF
- 929/Pid.Sus/2021/PN_Bdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 929/Pid.Sus/2021/PN Bdg
Statistik3913