- Menyatakan terdakwa Suherman alias Kemang bin Laume (Alm.) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa tersebut di atas dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa Suherman alias Kemang bin Laume (Alm.) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 14 (empat belas) buah plastik klip kecil yang didalamnya berisikan serbuk kristal narkotika jenis sabu dengan jumlah keseluruhan berat bersih (netto) 2,37 (dua koma tiga tujuh) gram;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat;
- 1 (satu) buah tabung kaca (pirek);
- 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet;
- 1 (satu) unit HP Android merk Oppo warna hitam;
- 1 (satu) unit HP Android merk Samsung warna hitam;
- 1 (satu) unit mobil merk Suzuki Ignis warna biru metalik dengan Nomor Polisi BH 1805 GF;
- 1 (satu) unit HP merk Oppo warna merah;
- Uang tunai sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX warna hitam;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG JABUNG TIMUR Nomor 104/Pid.Sus/2021/PN Tjt |
|
Nomor | 104/Pid.Sus/2021/PN Tjt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG JABUNG TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Annisa Bridgestirana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kristanto Prawiro Josua Siagian, Br Hakim Anggota Rizki Ananda N |
Panitera | Panitera Pengganti: Fajar Surya Purnama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada saksi Aris Juanda; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara nomor 105/Pid.Sus/2021/PN Tjt atas nama terdakwa Rian Adrian bin Mustamin Maya dan nomor 106/Pid. Sus/2021/PN Tjt atas nama terdakwa Muhammad Nawir bin Risek; |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 104/Pid.Sus/2021/PN_Tjt.zip
- Download PDF
- 104/Pid.Sus/2021/PN_Tjt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 104/Pid.Sus/2021/PN Tjt
Statistik7622