- Menyatakan Terdakwa Muhammad Firdaus Als Daus Bin Zainal Arifin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kotak infaq kayu berwarna coklat dengan ukuran panjang x lebar x tinggi : 50 cm x 50 cm x75 cm beserta kunci gembok besi rusak pengaitnya;
- 1 (satu) buah Magic Com merk Miyako warna ungu;
- 1 (satu) buah setrika merk Miyako warna putih;
- 1 (satu buah) pisau dapur merk Bolde warna hitam;
- Uang tunai sebesar Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) buah helm standart warna hitam;
- 1 (satu) buah tas ransel warna coklat;
- 1 (satu) buah jaket kain bermotif garis merah biru;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran kontrakan atas nama MUHAMMAD FIRDAUS sebanyak Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), guna membayar kontrakan bulanan dari tanggal 16 September 2021 s/d 15 Oktober 2021 berwarna hijau, tertanggal 2 September 2021 dan terdapat tanda tangan atas nama MARSONO.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nomor Polisi AB 6518 RL beserta kunci kontaknya.
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 307/Pid.B/2021/PN Yyk |
|
Nomor | 307/Pid.B/2021/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Purnama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sri Ari Astuti, Mhbr Hakim Anggota Agus Setiawan |
Panitera | Panitera Pengganti Nafisatun Ana Fitria Utami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Masjid Al Ikhlas melalui saksi WIDODO, SE. MM. Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada pemiliknya, yakni RADEN RORO FATIMAH MEIDINA KUSUMA WARDANI. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 307/Pid.B/2021/PN Yyk
Statistik6327