- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
- Memberi izin kepada Pemohon (Pemohon/Tergugat Rekonvensi) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Termohon/Penggugat Rekonvensi) di depan sidang Pengadilan Agama Badung;
- Menetapkan anak Pemohon dan Termohon yang bernama Anak Pemohon dan Termohon, Laki-laki, lahir tanggal 27 November 2017, berada di bawah asuhan dan hadhanah (pemeliharaan) Pemohon sebagai ayah kandungnya;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk memberi kesempatan kepada Termohon selaku ibu kandung dari anak Pemohon dan Termohon tersebut untuk bertemu dengan anak tersebut dan ikut bersamanya pada hari-hari libur sekolah atau hari-hari yang disepakati;
- Menyatakan tidak dapat diterima permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi: 2.1. Nafkah iddah sejumlah Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah); 2.2. Mut'ah berupa uang sejumlah Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah); 2.3. Nafkah terhutang (nafkah madhiyah/lampau) sejumlah Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
Putusan PA BADUNG Nomor 59/Pdt.G/2021/PA.Bdg |
|
Nomor | 59/Pdt.G/2021/PA.Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BADUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Awaluddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ummu Hafizhah, Br Hakim Anggota Hj. Maryani |
Panitera | Panitera Pengganti: Ahmad Basirudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L IDalam Konvensi Dalam Rekonvensi sebelum ikrar talak dilaksanakan; 3. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi pada angka 4 mengenai biaya pemeliharaan (nafkah) anak tidak dapat diterima; 4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 59/Pdt.G/2021/PA.Bdg
Statistik1128