- Menyatakan Terdakwa Ach. Huzaini Bin Moh. Ishak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?TANPA HAK BERSAMA-SAMA MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN ? sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Kedua ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ach. Huzaini Bin Moh. Ishak oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) Tahun dan Denda sejumlah Rp.800..000.000,-(Delapan ratus juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar dapat diganti dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam rumah tahanan Negara ;
- Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna putih dengan simcard 08776182023 dan 085964383674; 1 (satu) buah timbangan electric warna silver; 1 (satu) buah dompet warna coklat yang didalamnya berisikan 25 (dua puluh lima) poket Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat kotor bersama dengan pembungkusnya 6,50 gram dengan berat masing-masing pocket 0,25 gram sebanyak 8 (delapan) pocket; 0,26 gram sebanyak 6 (enam) pocket; 0,30 gram sebanyak 2 (dua) pocket; 0,27 gram sebanyak 4 (empat) pocket; 0,23 gram sebanyak 1 (satu) pocket; 0,24 gram sebanyak 3 (tiga) pocket dan 0,31 gram sebanyak 1 (satu) pocket, Dirampas untuk dimusnahkan.
- Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 200/Pid.Sus/2021/PN Pmk |
|
Nomor | 200/Pid.Sus/2021/PN Pmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PAMEKASAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maskur Hidayat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sunarti, Br Hakim Anggota Muhammad Dzulhaq |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Syaiful Rachem |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 200/Pid.Sus/2021/PN Pmk
Statistik886