- Menyatakan Terdakwa Robin Arley bin Zainal Arifin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti
- 1 (satu) unit mobil pick up merek Daihatsu gran max warna hitam dengan No.Pol BG: 9302 NU, Noka: MH3KP3CA1JPK086093 dan Nosin: DFG2628 TAHUN 2015 a.n. EREN EFRAN HOLLY, S.E;
- 1 (satu) buah BPKB Asli kendaraan mobil pick up merek daihatsu gran max warna hitam dengan No.Pol BG: 9302 NU, Noka: MH3KP3CA1JPK086093 dan Nosin: DFG2628 TAHUN 2015 a.n. EREN EFRAN HOLLY, S.E;
- 1 (satu) lembar STNK Asli kendaraan mobil pick up merek daihatsu gran max warna hitam dengan No.Pol BG: 9302 NU, Noka: MH3KP3CA1JPK086093 dan Nosin: DFG2628 TAHUN 2015 a.n. EREN EFRAN HOLLY, S.E;
- Surat pernyataan permintaan maaf dan pertanggungjawaban atas perbuatan yang Terdakwa lakukan tanggal 29 Juni 2021 yang ditanda tangani oleh Terdakwa Robin Arley;
- Fotocopy slip gaji karyawan Petro Muba bulan mei 2021 An. Robin Arley tanggal 24 Mei 2021;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Putusan PN SEKAYU Nomor 355/Pid.B/2021/PN Sky |
|
Nomor | 355/Pid.B/2021/PN Sky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Annisa Noviyati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Gerry Putra Suwardi, Br Hakim Anggota Edo Juniansyah |
Panitera | Panitera Pengganti Rina Silviana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada PT.Petro Muba melalui saksi Suharti binti Usman; Terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 355/Pid.B/2021/PN Sky
Statistik8027