- Menyatakan Terdakwa Doni Riyan Saputra Bin Paisol, telah terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, sebagaimana dalam dakwaan alternative kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apa bila pidana denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SEKAYU Nomor 354/Pid.Sus/2021/PN Sky |
|
Nomor | 354/Pid.Sus/2021/PN Sky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Christoffel Harianja |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rizkiansyah, Br Hakim Anggota Muhamad Novrianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Marina Wijayasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 0,056 Gram; - 1 (satu) unit HP Vivo Y.53 warna gold, No.HP 082279144348, Imei 2: 865588033409028; Di rampas untuk dimusnahkan; -1 (satu) buah tas sandang warna biru dongker bertuliskan prayer; -1 (satu ) unit HP merek Oppo A.3s warna merah, No.HP 082372416636, Imei 1:86615046431290, Imei 2:086615046431282; -Uang tunai sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); Dipergunakan dalam berkas perkara Fetra Bin Wancik; |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 354/Pid.Sus/2021/PN_Sky.zip
- Download PDF
- 354/Pid.Sus/2021/PN_Sky.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 354/Pid.Sus/2021/PN Sky
Statistik7013