- Menyatakan Terdakwa Yusuf Sufiandi bin Asep (alm)tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itudengan pidana penjara selama7 (tujuh) Tahundan denda sejumlahRp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,196 (nol koma seratus sembilan puluh enam) gram yang telah diperiksa oleh Laboratories Kriminalistik Palembang dengan sisa 0,150 (nol koma seratus lima puluh) gram;
- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk The North Face;
- 2 (dua) lembar daun;
- 1 (satu) buah karet gelang;
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO dengan No.Imei : 86330804236995 dan No.HP 082225132087;
- Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash tanpa No.Pol. dengan No. Rangka : H8BF46AAJJ13806 No Sin : AEP1-ID13836.
Putusan PN SEKAYU Nomor 414/Pid.Sus/2021/PN Sky |
|
Nomor | 414/Pid.Sus/2021/PN Sky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andy Wiliam Permata |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Arief Herdiyanto Kusumo, Hakim Anggota Edo Juniansyah |
Panitera | Panitera Pengganti Hadi Candra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlahRp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 414/Pid.Sus/2021/PN_Sky.zip
- Download PDF
- 414/Pid.Sus/2021/PN_Sky.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 414/Pid.Sus/2021/PN Sky
Statistik7726