- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI NOMOR 220/PID.SUS/2021/PN PKB, TANGGAL 21 OKTOBER 2021YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, TERHADAP PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA SAIFUL BAHRI BIN MUHAMMADTERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK MENJADI PERANTARA JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM SEBAGAIMANA YANG DIDAKWAKAN DALAM DAKWAAN PERTAMA;
- MENJATUHKAN PIDANAKEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 20 (DUA PULUH) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP1.000.000.000,00 (SATU MILYARRUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKANMASA PENANGKAPAN DANPENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) BUNGKUS BESAR NARKOTIKA JENIS SABU YANG DIBUNGKUS DENGAN PLASTIK WARNA HIJAU YANG BERTULISKAN GUANYINWANG (KODE A) DENGAN BERAT NETTO 995,44 (SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH LIMA KOMA EMPAT PULUH EMPAT) GRAM, TELAH DISISIHKAN UNTUK MENJADI BARANG BUKTI DIPERSIDANGAN SEBERAT 2 (DUA) GRAM DAN DIGUNAKAN UNTUK PEMERIKSAAN LABORATORIUM FORENSIK POLDA SUMATERA SELATAN SEBERAT 1 (SATU) GRAM BERDASARKAN BERITA ACARA PENIMBANGAN DAN PENYISIHAN BARANG BUKTI TANGGAL 2 MARET 2021, DAN TELAH DIMUSNAHKAN SEBANYAK 992,44 GRAM BERDASARKAN BERITA ACARA PEMUSNAHAN BARANG BUKTI TANGGAL 01 APRIL 2021;
- 1 (SATU) BUNGKUS BESAR NARKOTIKA JENIS SABU YANG DIBUNGKUS DENGAN PLASTIK WARNA HIJAU YANG BERTULISKAN GUANYINWANG (KODE B) DENGAN BERAT NETTO 996,06 (SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH ENAM KOMA NOL ENAM) GRAM, TELAH DISISIHKAN UNTUK MENJADI BARANG BUKTI DIPERSIDANGAN SEBERAT 2 (DUA) GRAM DAN DIGUNAKAN UNTUK PEMERIKSAAN LABORATORIUM FORENSIK POLDA SUMATERA SELATAN SEBERAT 0,6 GRAM BERDASARKAN BERITA ACARA PENIMBANGAN DAN PENYISIHAN BARANG BUKTI TANGGAL 2 MARET 2021, DAN TELAH DIMUSNAHKAN SEBANYAK 993,40 GRAM BERDASARKAN BERITA ACARA PEMUSNAHAN BARANG BUKTI TANGGAL 01 APRIL 2021;
- 1 (SATU) BUNGKUS BESAR NARKOTIKA JENIS SABU YANG DIBUNGKUS DENGAN PLASTIK WARNA HIJAU YANG BERTULISKAN GUANYINWANG (KODE C) DENGAN BERAT NETTO 995,24 (SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH LIMA KOMA DUA PULUH EMPAT) GRAM, TELAH DISISIHKAN UNTUK MENJADI BARANG BUKTI DIPERSIDANGAN SEBERAT 2 (DUA) GRAM DAN DIGUNAKAN UNTUK PEMERIKSAAN LABORATORIUM FORENSIK POLDA SUMATERA SELATAN SEBERAT 0,67 GRAM BERDASARKAN BERITA ACARA PENIMBANGAN DAN PENYISIHAN BARANG BUKTI TANGGAL 2 MARET 2021 DAN TELAH DIMUSNAHKAN SEBANYAK 992,57 GRAM BERDASARKAN BERITA ACARA PEMUSNAHAN BARANG BUKTI TANGGAL 01 APRIL 2021;
- 1 (SATU) BUNGKUS BESAR NARKOTIKA JENIS SABU YANG DIBUNGKUS DENGAN PLASTIK WARNA HIJAU YANG BERTULISKAN GUANYINWANG (KODE D) DENGAN BERAT NETTO 992,57 (SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH DUA KOMA LIMA PULUH TUJUH) GRAM, TELAH DISISIHKAN UNTUK MENJADI BARANG BUKTI DIPERSIDANGAN SEBERAT 2 (DUA) GRAM, DAN DIGUNAKAN UNTUK PEMERIKSAAN LABORATORIUM FORENSIK POLDA SUMATERA SELATAN SEBERAT 0,92 GRAM BERDASARKAN BERITA ACARA PENIMBANGAN DAN PENYISIHAN BARANG BUKTI TANGGAL 2 MARET 2021, DAN TELAH DIMUSNAHKAN SEBANYAK 989,65 GRAM BERDASARKAN BERITA ACARA PEMUSNAHAN BARANG BUKTI TANGGAL 01 APRIL 2021;
- 1 (SATU) BUNGKUS BESAR NARKOTIKA JENIS SABU YANG DIBUNGKUS DENGAN PLASTIK WARNA HIJAU YANG BERTULISKAN QINGSHIN (KODE A) DENGAN BERAT NETTO 998,95 (SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH DELAPAN KOMA SEMBILAN PULUH LIMA) GRAM, TELAH DISISIHKAN UNTUK MENJADI BARANG BUKTI DIPERSIDANGAN SEBERAT 2 (DUA) GRAM DAN DIGUNAKAN UNTUK PEMERIKSAAN LABORATORIUM FORENSIK POLDA SUMATERA SELATAN SEBERAT 0,73 GRAM BERDASARKAN BERITA ACARA PENIMBANGAN DAN PENYISIHAN BARANG BUKTI TANGGAL 2 MARET 2021, DAN TELAH DIMUSNAHKAN SEBANYAK 996,22 GRAM BERDASARKAN BERITA ACARA PEMUSNAHAN BARANG BUKTI TANGGAL 01 APRIL 2021;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK VIVO Y 17 WARNA BIRU DENGAN SIM CARD 082217043194 MILIK SAIFUL BAHRI BIN MUHAMMAD;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK NOKIA 105 WARNA BIRU MUDA DENGAN SIM CARD 1: 085277899417 DAN NOMOR SIM CARD 2: 082247178082 MILIK SAIFUL BAHRI BIN MUHAMMAD;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK VIVO Y 12 S WARNA BIRU MUDA DENGAN SIM CARD 082183382704 MILIK LEKAT BIN HERMAN;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK NOKIA 105 WARNA HITAM DENGAN SIM CARD: 082176105454 MILIK LEKAT BIN HERMAN;
- 1 (SATU) BUAH TAS RANSEL MERK RUBATH COLLECTION WARNA COKLAT MILIK LEKAT BIN HERMAN;
- 1 (SATU) UNIT HP MERK OPPO F5 WARNA PUTIH GOLD DENGAN NOMOR SIM CARD 1: 081271666705 DAN NOMOR SIM CARD 2: 082179144963 MILIK SUHAIMI ALIAS MI BIN SAHLAN;
- 1 (SATU) UNIT HP MERK NOKIA 105 WARNA BIRU DENGAN SIM CARD 082179144973 MILIK SUHAIMI ALIAS MI BIN SAHLAN;
- 1 (SATU) UNIT MOBIL DAIHATSU AYLA WARNA MERAH DENGAN NOMOR POLISI BM 1735 QV BESERTA KUNCI;
- 1 (SATU) BUAH SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN (STNK) 0706161 MOBIL DAIHATSU AYLA NOMOR POLISI BM 1735 QV ATAS NAMA DJAMAL FATONY;
- 1 (SATU) UNIT MOBIL TOYOTA FORTUNER TRD SPORTIVO WARNA HITAM DENGAN NOMOR POLISI BG 1830 PA BESERTA KUNCI;
- 1 (SATU) UNIT MOTOR HONDA BEAT WARNA PUTIH BESERTA KUNCI;
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Nomor 220/Pid.Sus/2021/PN Pkb, tanggal 21 Oktober 2021yang dimintakan banding tersebut, terhadap pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sehingga amar selengkapnya sebagai berikut;
- Menyatakan Terdakwa Saiful Bahri bin Muhammadterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Tanpa Hak menjadi Perantara Jual Beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Pertama;
- Menjatuhkan Pidanakepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) Tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyarrupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkanmasa penangkapan danpenahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus besar narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna hijau yang bertuliskan GUANYINWANG (kode A) dengan berat netto 995,44 (sembilan ratus sembilan puluh lima koma empat puluh empat) gram, telah disisihkan untuk menjadi barang bukti dipersidangan seberat 2 (dua) gram dan digunakan untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan seberat 1 (satu) gram berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti tanggal 2 Maret 2021, dan telah dimusnahkan sebanyak 992,44 gram berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 01 April 2021;
- 1 (satu) bungkus besar narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna hijau yang bertuliskan GUANYINWANG (kode B) dengan berat netto 996,06 (sembilan ratus sembilan puluh enam koma nol enam) gram, telah disisihkan untuk menjadi barang bukti dipersidangan seberat 2 (dua) gram dan digunakan untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan seberat 0,6 gram berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti tanggal 2 Maret 2021, dan telah dimusnahkan sebanyak 993,40 gram berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 01 April 2021;
- 1 (satu) bungkus besar narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna hijau yang bertuliskan GUANYINWANG (kode C) dengan berat netto 995,24 (sembilan ratus sembilan puluh lima koma dua puluh empat) gram, telah disisihkan untuk menjadi barang bukti dipersidangan seberat 2 (dua) gram dan digunakan untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan seberat 0,67 gram berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti tanggal 2 Maret 2021 dan telah dimusnahkan sebanyak 992,57 gram berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 01 April 2021;
- 1 (satu) bungkus besar narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna hijau yang bertuliskan GUANYINWANG (kode D) dengan berat netto 992,57 (sembilan ratus sembilan puluh dua koma lima puluh tujuh) gram, telah disisihkan untuk menjadi barang bukti dipersidangan seberat 2 (dua) gram, dan digunakan untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan seberat 0,92 gram berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti tanggal 2 Maret 2021, dan telah dimusnahkan sebanyak 989,65 gram berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 01 April 2021;
- 1 (satu) bungkus besar narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna hijau yang bertuliskan QINGSHIN (kode A) dengan berat netto 998,95 (sembilan ratus sembilan puluh delapan koma sembilan puluh lima) gram, telah disisihkan untuk menjadi barang bukti dipersidangan seberat 2 (dua) gram dan digunakan untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan seberat 0,73 gram berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti tanggal 2 Maret 2021, dan telah dimusnahkan sebanyak 996,22 gram berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 01 April 2021;
- 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y 17 warna biru dengan SIM card 082217043194 milik SAIFUL BAHRI Bin MUHAMMAD;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia 105 warna biru muda dengan SIM card 1: 085277899417 dan nomor sim card 2: 082247178082 milik SAIFUL BAHRI Bin MUHAMMAD;
- 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y 12 S warna biru muda dengan SIM card 082183382704 milik LEKAT Bin HERMAN;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia 105 warna hitam dengan SIM card: 082176105454 milik LEKAT Bin HERMAN;
- 1 (satu) buah tas ransel merk RUBATH Collection warna coklat milik LEKAT Bin HERMAN;
- 1 (satu) Unit HP merk OPPO F5 warna putih gold dengan nomor sim card 1: 081271666705 dan nomor sim card 2: 082179144963 milik SUHAIMI alias MI bin SAHLAN;
- 1 (satu) unit HP merk Nokia 105 warna biru dengan sim card 082179144973 milik SUHAIMI alias MI bin SAHLAN;
- 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Ayla warna merah dengan nomor polisi BM 1735 QV beserta kunci;
- 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 0706161 Mobil Daihatsu Ayla nomor polisi BM 1735 QV atas nama DJAMAL FATONY;
- 1 (satu) unit Mobil Toyota Fortuner TRD Sportivo warna hitam dengan nomor polisi BG 1830 PA beserta kunci;
- 1 (satu) unit motor Honda Beat warna putih beserta kunci;
Putusan PT PALEMBANG Nomor 258/PID/2021/PT PLG |
|
Nomor | 258/PID/2021/PT PLG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hidayat Hasyim |
Hakim Anggota | Syamsul Ali, Brhasoloan Sianturi |
Panitera | Nuhardin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI DJAMAL FATONY; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; 6. MEMBEBANKANTERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKATBANDING SEBESAR RP.5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Saksi DJAMAL FATONY; Dirampas untuk Negara; 6. MembebankanTerdakwa untuk membayar biaya perkara dalam tingkatbanding sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 258/PID/2021/PT_PLG.zip
- Download PDF
- 258/PID/2021/PT_PLG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 258/PID/2021/PT PLG
Statistik8534