- Menyatakan Terdakwa Rizky Tri Alfiansyah Bin Gatot Riyono, tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rizky Tri Alfiansyah Bin Gatot Riyono, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun dan denda sejumlah Rp.1.400.000.000,- (satu miliar empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa: 2 (dua) bungkus plastic klip yang berisi narkotika jenis shabu yang ditimbang beserta bungkus plastiknya yang masing masing berat brutto + 1,11 gram dan 0,33 gram yang dijumlah seberat + 1,44 gram berikut bungkusnya dan berat total Netto sebesar 0,821 gram; 1 ( satu ) buah bong (alat hisab shabu) beserta pipet kaca; 1 ( satu ) buah dompet warna hitam; 1 ( satu ) buah jaket warna hitam; 1 ( satu ) buah handphone merk Xiaomi dengan nomor Simcard : 082228015519; (Dirampas untuk dimusnahkan);
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN GRESIK Nomor 314/Pid.Sus/2021/PN Gsk |
|
Nomor | 314/Pid.Sus/2021/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Efrida Yanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fitra Dewi Nasution, Br Hakim Anggota Sri Sulastuti |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhlis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 314/Pid.Sus/2021/PN_Gsk.zip
- Download PDF
- 314/Pid.Sus/2021/PN_Gsk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 314/Pid.Sus/2021/PN Gsk
Statistik13812