- Menyatakan Terdakwa Nafis Ramidan Syah alias Nafis bin M. Maulidin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Self-Priming Pump tipe NS 50, speed 2200 rpm, flow 35 meter kubik per hour, max head 25 meter, power 4 hp, dengan ukuran 2 inci, warna merah;
- 1 (satu) unit Labu Pump bertuliskan Eskade ukuran 6 inci warna hijau;
- 1 (satu) lembar nota bukti pembelian 1 (satu) unit Self-Priming Pump tipe NS 50, speed 2200 rpm, flow 35 meter kubik per hour, max head 25 meter, power 4 hp, dengan ukuran 2 inci, warna merah dan 1 (satu) unit Labu Pump bertuliskan Eskade ukuran 6 inci warna hijau, yang dibeli dari Toko Fajar Jaya, Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Mega Pro, warna hitam, noka: MH1KC111XAK258703 dan nosin: KC11E-1260237;
Putusan PN SINTANG Nomor 187/Pid.B/2021/PN Stg |
|
Nomor | 187/Pid.B/2021/PN Stg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Zulqarnain |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Eri Murwati, Hakim Anggota Muhammad Rifqi |
Panitera | Panitera Pengganti: Rostina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Musfisa alias Musa bin Acin (Alm.); Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 187/Pid.B/2021/PN_Stg.zip
- Download PDF
- 187/Pid.B/2021/PN_Stg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 187/Pid.B/2021/PN Stg
Statistik9221