- Menyatakan Terdakwa IRVANA MUSLIM Bin JAINI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa IRVANA MUSLIM Bin JAINI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pembunuhan?, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Buah Batu
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Vixion Warna Merah Putih,Nopol AE-5247-XO, Noka : MH31PA004EK626601, Nosin : 1PA625515, An. Tuyono
- 1 (satu) Buah Kunci Kontak Yamaha Vixion
- 1 (satu) Lembar STNK Motor Yamaha Vixion No : 01977833
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Infinix
- 1 (satu) Buah Celana Panjang (jeans) Warna Biru
- 1 (satu) Buah Celana Dalam Warna Ungu
- 1 (satu) Buah Pakaian Dalam ( Bh Atau Bra ) Warna Biru
- 1 (satu) Buah Jaket (jumper) Warna Biru
- 1 (satu) Buah Sweater Warna Hitam
- 1 (satu) Buah Kerudung Warna Cokelat
- 1 (satu) Buah Sepatu Warna Pink
- 1 (satu) Buah Kaos Kaki Warna Cokelat
- 1 (satu) Buah Masker Warna Putih
- 1 (satu) Buah Tas Pinggang Warna Hitam
- 1 (satu) Buah Dompet Warna Pink
- 1 (satu) Buah KTP An. Dewi Sukma Anjani
- 1 (satu) Buah Bandana Warna Putih Hitam
Putusan PN PACITAN Nomor 32/Pid.B/2021/PN Pct |
|
Nomor | 32/Pid.B/2021/PN Pct |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PACITAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rakhmat Rusmin Widyartha |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Kennedy Putra Sitepu, Hakim Anggota Andika Bimantoro |
Panitera | Panitera Pengganti Dedy Efendi Dwi Nugroho |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada Terdakwa Dikembalikan kepada Saksi SUPARMI. 8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/Pid.B/2021/PN_Pct.zip
- Download PDF
- 32/Pid.B/2021/PN_Pct.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 32/Pid.B/2021/PN Pct
Statistik22570