- Menyatakan Terdakwa Zulkarnen Bin Abdullah tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan secara bersama-sama dan berlanjut? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Surat Perjanjian Penyerahan uang sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) untuk pembelian saham toga sebanyak 1.000 (seribu) lembar saham external OTC dan 6.000 (enam ribu) tertanggal 18 April 2020;
- 1 (satu) lembar Surat Perjanjian Penyerahan uang sebesar Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) untuk pembelian saham toga sebanyak 1725 (seribu tujuh ratus dua puluh lima) tertanggal 05 Februari 2020;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha jenis N-MAX warna abu-abu dengan Nomor Polisi BL 4736 FAC;
- 1 (satu) lembar STNK Asli sepeda motor merk Yamaha jenis N-MAX an. NURAFRIZAL;
- 1 (satu) buah baju berwarna kuning-biru navy bertuliskan Yippi;
- Dipergunakan dalam perkara NUR AFRIZAL BIN M. NURDIN;
Putusan PN LANGSA Nomor 175/Pid.B/2021/PN Lgs |
|
Nomor | 175/Pid.B/2021/PN Lgs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LANGSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Silvianingsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ryki Rahman Sigalingging, Br Hakim Anggota Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Hasni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: 6. Membebani kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 175/Pid.B/2021/PN_Lgs.zip
- Download PDF
- 175/Pid.B/2021/PN_Lgs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 175/Pid.B/2021/PN Lgs
Statistik10834