- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan hukum bahwa jual beli tanah dan bangunan antara Tergugat I dengan Penggugat pada tanggal 7 Agustus 2018 sesuai dengan perjanjian pengikatan jual beli Nomor. 13 dan Akta Jual Beli Nomor. 9 tertanggal 4 Juni 2020 yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT I Putu Hamirtha, SH di Denpasar adalah sah menurut hukum ;
- Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat I dan/atau Tergugat II tidak menyerah tanah dan bangunan serta uang sewa/kontrakan atas kamar kos ? kosan objek sengketa tanpa alas hak adalah Perbuatan ingkar janji (wanprestasi) ;
- Menghukum kepada Tergugat I dan/atau Tergugat II untuk membayar dan atau menyerahkan uang sewa/kontrakan dari kamar kos-kosan yang ada diatas tanah sengketa sebesar Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dan uang tersebut harus dibayar oleh Tergugat I dan/atau Tergugat II secara kontan/tunai dan sekaligus kepada Penggugat sampai dengan dilaksanakannya putusan Pengadilan ini oleh pihak Tergugat I dan/atau Tergugat II ;
- Menghukum kepada Tergugat-I dan/atau Tergugat-II dan/atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan tanah dan bangunan sengketa kepada Penggugat dalam keadaan lasia / tanpa beban apapun juga dan bilamana perlu pelaksanaannya dilakukan secara paksa dengan bantuan alat negara dan/atau Kepolisian Tergugat I dan/atau Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.2.425.000.- (dua juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) ;
Putusan PN DENPASAR Nomor 665/Pdt.G/2021/PN Dps |
|
Nomor | 665/Pdt.G/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kony Hartanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Angeliky Handajani Day, Br Hakim Anggota A. A. M. Aripathi Nawaksara |
Panitera | Panitera Pengganti: Kadek Yuliani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 665/Pdt.G/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 665/Pdt.G/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 665/Pdt.G/2021/PN Dps
Statistik7435