- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM NOMOR 28/PID.SUS-ANAK/2021/PN MRE TANGGAL 24 NOVEMBER 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN ANAK I. YOGA RINALDO BIN JASLIN, ANAK II. LEXSY SUGIANTO BIN PIRIYADI, DAN ANAK III. PIRDI BIN JAMILI, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ANAK YANG MENGAKIBATKAN MATI;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PARA ANAK OLEH KARENA ITU, DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 6 (ENAM) TAHUN DAN PELATIHAN KERJA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH PARA ANAK DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN PARA ANAK TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUAH BAJU KAOS BERWARNA PUTIH;
- 1 (SATU) BUAH CELANA PENDEK WARNA BIRU;
- 1 (SATU) BUAH CELANA DALAM WARNA BIRU MUDAH;
- 1 (SATU) BUAH KAYU BULAT YANG PANJANGNYA KURANG LEBIH 1 (SATU) METER;
- 1 (SATU) BUAH KAYU RING UKURAN 3X3 CENTI METER WARNA KUNING YANG PANJANGNYA KURANG LEBIH 50 (LIMA PULUH) CENTI METER;
- 1 (SATU) BUAH KAYU BULAT YANG PANJANGNYA KURANG LEBIH 1 (SATU) METER YANG SUDAH TERBAGI MENJADI 3 (TIGA) POTONG KAYU;
- MEMBEBANKAN KEPADA PARA ANAK UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DITINGKAT BANDING MASING-MASING SEJUMLAH RP5.000,00(LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor 28/Pid.Sus-Anak/2021/PN Mre tanggal 24 November 2021 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan Anak I. Yoga Rinaldo Bin Jaslin, Anak II. Lexsy Sugianto Bin Piriyadi, dan Anak III. Pirdi Bin Jamili, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Kekerasan Terhadap Anak Yang Mengakibatkan Mati?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Anak oleh karena itu, dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Anak tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah baju kaos berwarna putih;
- 1 (satu) buah celana pendek warna biru;
- 1 (satu) buah celana dalam warna biru mudah;
- 1 (satu) buah kayu bulat yang panjangnya kurang lebih 1 (satu) meter;
- 1 (satu) buah kayu ring ukuran 3x3 centi meter warna kuning yang panjangnya kurang lebih 50 (lima puluh) centi meter;
- 1 (satu) buah kayu bulat yang panjangnya kurang lebih 1 (satu) meter yang sudah terbagi menjadi 3 (tiga) potong kayu;
- Membebankan kepada Para Anak untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang ditingkat banding masing-masing sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah);
Putusan PT PALEMBANG Nomor 12/PID.ANAK/2021/PT PLG |
|
Nomor | 12/PID.ANAK/2021/PT PLG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Kusnawi Mukhlis |
Hakim Anggota | Brkemal Tampubolon, Ahmad Yunus |
Panitera | Wartono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI EDYANSYAH PUTRA BIN AWALUDIN DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Saksi Edyansyah Putra Bin Awaludin Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/PID.ANAK/2021/PT_PLG.zip
- Download PDF
- 12/PID.ANAK/2021/PT_PLG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 12/PID.ANAK/2021/PT PLG
Statistik7731