- Mengabulkan Permohonan Pemohon sebagian;
- Memberi izin kepada Pemohon (Khairian Anshari, S.STP, M.Si bin Khairil Anwar, S. Pd) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Eka Purwanti, S.Farm, Apt binti Topo Irianto) di depan sidang Pengadilan Agama Kotabaru;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi (Khairian Anshari, S.STP, M.Si bin Khairil Anwar, S. Pd) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (Eka Purwanti, S.Farm, Apt binti Topo Irianto) sebelum ikrar talak diucapkan di depan sidang Pengadilan Agama Kotabaru, berupa:
- Mut?ah sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
- Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
- Nafkah untuk 2 (dua) orang anak yang bernama Muhammad Kiandra Abiyu Khairy bin Khairian Anshari yang lahir di Kotabaru tanggal 23 Januari 2010 dan Aisha Kinandhira Syafiqa Khairy binti Khairian Anshari yang lahir di Kotabaru tanggal 24 Mei 2015, sejumlah Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya dengan kenaikan 10% persen pertahun sampai anak tersebut dewasa menurut hukum yang berlaku, di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang kuasa asuh/hadlanah terhadap 2 (dua) orang anak yang bernama Muhammad Kiandra Abiyu Khairy bin Khairian Anshari yang lahir di Kotabaru tanggal 23 Januari 2010 dan Aisha Kinandhira Syafiqa Khairy binti Khairian Anshari yang lahir di Kotabaru tanggal 24 Mei 2015. Dengan mewajibkan Penggugat Rekonvensi tetap memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu anak-anaknya tersebut di atas;
- Menyatakan gugatan terkait hibah berupa rumah KPR di Jalan Padat Karya Nomor 48 RT.20 RW.01 Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru dan Mobil Suzuki All New Ertiga GLS/MT kepada kedua anak Pemohon dan Termohon tidak dapat di terima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
- Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PA KOTABARU Nomor 375/Pdt.G/2021/PA.Ktb |
|
Nomor | 375/Pdt.G/2021/PA.Ktb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KOTABARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Siti Fatimah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Azhar Nur Fajar Alam, Br Hakim Anggota Imaduddin Sakagama |
Panitera | Panitera Pengganti H. Akhmad Gazali |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi: Dalam Konvensi dan Rekonvensi: |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 375/Pdt.G/2021/PA.Ktb.zip
- Download PDF
- 375/Pdt.G/2021/PA.Ktb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 375/Pdt.G/2021/PA.Ktb
Statistik8625