Putusan PN TENGGARONG Nomor 507/Pid.Sus/2021/PN Trg |
|
Nomor | 507/Pid.Sus/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maulana Abdillah, Mhhakim Anggota Marjani Eldiarti |
Panitera | Gusti Bangsawan S.sos |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | PUTUSANNomor 507/Pid.Sus/2021/PN Trg DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : HERU PRAMINTO Als HERU Bin (Alm) BUDI SUMARJONO; Tempat lahir : Blitar; Umur/tanggal lahir : 38 Tahun / 23 Januari 1983; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Ds Bagelanan RT 02 RE 04 Kel Jajar Kec Talun Kab Blitar Jatim/Cafe Sekar Arum No 28 RT 30 Desa Bangun Rejo Kec Tenggarong Seberang Kab Kukar; Agama : Islam; Pekerjaan : Swasta; Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :1. Penyidik sejak tanggal 26 Juni 2021 sampai dengan tanggal 15 Juli 2021; 2. Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 16 Juli 2021 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2021; 3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN sejak tanggal 25 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 23 September 2021; 4. Penuntut sejak tanggal 22 September 2021 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2021; 5. Hakim PN sejak tanggal 08 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 06 November 2021; 6. Hakim PN Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN sejak tanggal 07 November 2021 sampai dengan tanggal 05 Januari 2022; Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Sdr. Roby Andriawan,SH. Advokat dan Konsultan Hukum berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Nomor 507/Pid.Sus/2021/PN Trg tanggal 14 Oktober 2021;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca;- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 507/Pid.Sus/2021/PN Trg tanggal 08 Oktober 2021 tentang Penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 507/Pid.Sus/2021/PN Trg tanggal 08 Oktober 2021 tentang Penetapan Hari Sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa HERU PRAMINTO Als HERU Bin (Alm) BUDI SUMARJONO terbukti bersalah melanggar dakwaan Kedua;2. Menyatakan Terdakwa HERU PRAMINTO Als HERU Bin (Alm) BUDI SUMARJONO bersalah melakukan Tindak Pidana ?Percobaan atau permufakatan jahat bersama dengan AMAT (DPO) tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;3. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HERU PRAMINTO ALS HERU Bin (Alm) BUDI SUMARJONO berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;4. Menyatakan barang bukti berupa :- 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat 0,49 (nol koma empat sembilan) gram;- 1 (satu) buah HP Nokia warna biru;- 1 (satu) buah bong alat hisap sabu;- 1 (satu) buah korek api;Dirampas untuk dimusnahkan - Uang tunai Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah).Dirampas untuk Negara.4. Menetapkan agar Terdakwa HERU PRAMINTO Als HERU Bin (Alm) BUDI SUMARJONO, membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).Atas tuntutan tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa pada pokoknya telah mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa telah menyesali perbuatannya dan mohon keringanan hukuman karena Terdakwa adalah tulang punggung keluarga;Setelah mendengar Tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadap Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa yang pada pokoknya Tetap pada Surat Tuntutan Terdakwa yang dibacakan dipersidangan pada tanggal 26 Oktober 2021;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :PERTAMA Bahwa terdakwa HERU PRAMINTO Als HERU Bin (Alm) BUDI SUMARJONO pada hari Rabu tanggal 23 Juni 2021 sekira pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di Cafe Sekar Arum No.28 Rt.30 Desa Bangun Rejo Kec.Tenggarong seberang Kab.Kukar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong, ? Percobaan atau permufakatan jahat bersama dengan AMAT (DPO) tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, saksi HELMI SULTON dan saksi NOOR HIDAYAT (kedua nya anggota BNNP Kaltim) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Caf? Sekar Arum Kabupaten Kukar sering terjadi peredaran Narkotika jenis sabu, selanjutnya para saksi langsung menuju ketempat dimaksud dan melakukan penyamaran sebagai pembeli, kemudian saksi NOOR HIDAYAT menemui terdakwa dan bertanya kepada terdakwa ?Adakah? ? dan dijawab terdakwa ? sebentar saya carikan? lalu saksi melihat terdakwa sedang menelpon seseorang, setelah terdakwa selesai menelpon lalu saksi menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp.350.000,-, kemudian terdakwa turun ke bawah ke depan portal gang masuk caf? untuk mengambil Narkotika jenis sabu dari seseorang, setelah dapat selanjutnya terdakwa mengajak para saksi untuk masuk ke salah satu kamar untuk serah terima, saat di dalam kamar terdakwa langsung ditangkap dan ditemukan dari diri terdakwa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu seberat bruto 0,49 (nol koma empat puluh sembilan) gram, 1(satu) buah Hp merk Nokia warna biru, satu (satu) buah bong alat hisap, 1(satu) buah korek api dan uang tunai sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa di introgasi darimana didapat NArkotika jensi sabu tersbut dan dijawab oleh terdakwa dari AMAT (DPO), kemudian terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke BNNP Kaltim guna diproses hukum;- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 110/10825.00/2021 tanggal 25 Juni 2021 dari Pimpinan PT.Pegadaian (Persero) Cabang Samarinda yang dibuat dan ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Samarinda Eko Parianto dengan hasil penimbangan terhadap 1 (satu ) poket sabu dan plastik tersebut seberat bruto 0,49 (nol koma empat puluh sembilan) gram atau seberat netto 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram;- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur No Lab : 05966/NNF/2021 tanggal 16 Juli 2021 yang ditandatangani oleh Waka Kabid Labfor Polda Jatim Ir.Sapto Sri Suhartomo diketahui masing-masing contoh yang diuji mengandung (+) positif Metamfetamin terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;ATAUKEDUA Bahwa terdakwa HERU PRAMINTO Als HERU Bin (Alm) BUDI SUMARJONO bersama dengan AMAT (DPO) pada hari Rabu tanggal 23 Juni 2021 sekira pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di Cafe Sekar Arum No.28 Rt.30 Desa bangun Rejo Kec.Tenggarong seberang Kab.Kukar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong, ? Percobaan atau permufakatan jahat bersama dengan AMAT (DPO) tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, saksi HELMI SULTON dan saksi NOOR HIDAYAT (kedua nya anggota BNNP Kaltim) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Caf? Sekar Arum Kabupaten Kukar sering terjadi peredaran Narkotika jenis sabu, selanjutnya para saksi langsung menuju ketempat dimaksud dan melakukan penyamaran sebagai pembeli, kemudian saksi NOOR HIDAYAT menemui terdakwa dan bertanya kepada terdakwa ?Adakah? ? dan dijawab terdakwa ?sebentar saya carikan? lalu saksi melihat terdakwa sedang menelpon seseorang, setelah terdakwa selesai menelpon lalu saksi menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp.350.000,-, kemudian terdakwa turun ke bawah ke depan portal gang masuk caf? untuk mengambil Narkotika jenis sabu dari seseorang, setelah dapat selanjutnya terdakwa mengajak para saksi untuk masuk ke salah satu kamar untuk serah terima, saat di dalam kamar terdakwa langsung ditangkap dan ditemukan dari diri terdakwa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu seberat bruto 0,49 (nol koma empat puluh sembilan) gram, 1(satu) buah Hp merk Nokia warna biru, satu (satu) buah bong alat hisap, 1(satu) buah korek api dan uang tunai sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa di introgasi darimana didapat NArkotika jensi sabu tersbut dan dijawab oleh terdakwa dari AMAT (DPO), kemudian terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke BNNP Kaltim guna diproses hukum;- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 110/10825.00/2021 tanggal 25 Juni 2021 dari Pimpinan PT.Pegadaian (Persero) Cabang Samarinda yang dibuat dan ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Samarinda Eko Parianto dengan hasil penimbangan terhadap 1 (satu ) poket sabu dan plastik tersebut seberat bruto 0,49 (nol koma empat puluh sembilan) gram atau seberat netto 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram;- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur No Lab : 05966/NNF/2021 tanggal 16 Juli 2021 yang ditandatangani oleh Waka Kabid Labfor Polda Jatim Ir.Sapto Sri Suhartomo diketahui masing-masing contoh yang diuji mengandung (+) positif Metamfetamin terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dari surat dakwaan dan Terdakwa tidak mengajukan Keberatan/Eksepsi;Menimbang, bahwa baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa tetap pada pendapatnya masing-masing;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan 2 (dua) orang Para Saksi yang masing-masing telah memberikan keterangan dibawah sumpah menurut tata cara agamanya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Saksi ke-1 (satu) ?NOORHIDAYAT BIN SYAIROJI? yang keterangannya pada pokoknya sebagai berikut :- Bahwa Saksi adalah anggota BNNP Kaltim yang menangkap Terdakwa;- Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Juni 2021 sekitar pukul 17.30 WITA, Saksi yang mendapat informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Cafe Sekar Arum No.28 RT 30 Desa Bangun Rejo Kec.Tenggarong Seberang Kab.Kukar kemudian saksi melakukan penyelidikan dan undercover buy sebagai karyawan perusahaan batubara yang membeli narkotika jenis sabu kepada Terdakwa;- Bahwa Saksi memberikan uang sejumlah Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk satu paket narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa pergi ke depan portal gang masuk cafe setelah itu Saksi ajak Terdakwa ke salah satu kamar untuk transaksi serah terima sabu tersebut kemudian Saksi tanyakan ?mana bahannya?? , Terdakwa diam kemudian Saksi angsung lakukan penangkapan , kemudian Saksi menggeledah dan menemukan 1 (satu) paket sabu yang dibawa oleh Terdakwa tersebut dengan berat 0,49 (nol koma empat sembilan) gram;- Bahwa Saksi menemukan barang bukti lainnya di kamar Cafe tersebut yakni seperangkat bong alat hisap sabu,uang sebanyak Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan korek api selanjutnya Terdakwa dan barang bukti Saksi bawa ke BNNP Kaltim untuk pemeriksaan lebih lanjut; Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;Saksi ke-2 (kedua) ?HELMI SULTON,SH BIN SUPRATMAN? yang keterangannya pada pokoknya sebagai berikut :- Bahwa Saksi adalah anggota BNNP Kaltim yang menangkap Terdakwa;- Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Juni 2021 sekitar pukul 17.30 WITA, Saksi yang mendapat informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Cafe Sekar Arum No.28 RT 30 Desa Bangun Rejo Kec.Tenggarong Seberang Kab.Kukar kemudian rekan saksi NOORHIDAYAT BIN SYAIROJI melakukan penyelidikan dan undercover buy sebagai karyawan perusahaan batubara yang membeli narkotika jenis sabu kepada Terdakwa;- Bahwa Saksi NOORHIDAYAT BIN SYAIROJI memberikan uang sejumlah Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk satu paket narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa pergi ke depan portal gang masuk cafe setelah itu Saksi dan Saksi NOORHIDAYAT BIN SYAIROJI ajak Terdakwa ke salah satu kamar untuk transaksi serah terima sabu tersebut kemudian Saksi NOORHIDAYAT BIN SYAIROJI tanyakan ?mana bahannya?? , Terdakwa diam kemudian Saksi langsung lakukan penangkapan , kemudian Saksi menggeledah dan menemukan 1 (satu) paket sabu yang dibawa oleh Terdakwa tersebut dengan berat 0,49 (nol koma empat sembilan) gram;- Bahwa Saksi menemukan barang bukti lainnya di kamar Cafe tersebut yakni seperangkat bong alat hisap sabu,uang sebanyak Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan korek api selanjutnya Terdakwa dan barang bukti Saksi bawa ke BNNP Kaltim untuk pemeriksaan lebih lanjut; Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;Menimbang, bahwa dipersidangan ini juga Terdakwa tidak ada mengajukan Saksi Ade Charge (Saksi yang meringankan/Saksi yang menguntungkan) Terdakwa;Menimbang, bahwa di depan persidangan untuk mencari keadilan seobjektif mungkin maka Majelis Hakim juga mendengarkan keterangan Terdakwa yang telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :- Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Juni 2021 sekitar jam 16.00 WITA , Terdakwa sedang kerja melayani pelanggan Cafe Sekar Arum setelah itu datang seseorang yang merupakan Saksi NOORHIDAYAT BIN SYAIROJI dan mengatakan ?ada sabu kah?? lalu Terdakwa jawab ?bentar saya carikan?, lalu orang tersebut memberikan uang sejumlah Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa turun ke bawah ke depan portal gang masuk Cafe untuk mengambil Narkotika jenis sabu dari seseorang, setelah dapat selanjutnya terdakwa mengajak para saksi untuk masuk ke salah satu kamar untuk serah terima, saat di dalam kamar terdakwa langsung ditangkap dan ditemukan dari diri terdakwa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu seberat bruto 0,49 (nol koma empat puluh sembilan) gram, 1 (satu) buah Hp merk Nokia warna biru, satu (satu) buah bong alat hisap, 1 (satu) buah korek api dan uang tunai sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa di introgasi darimana didapat NArkotika jensi sabu tersbut dan dijawab oleh terdakwa dari AMAT (DPO), kemudian terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke BNNP Kaltim guna diproses hukum.;- Bahwa Terdakwa tidak dapat menunjukan/tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang atas memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman penguasaan sabu tersebut; Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan barang bukti berupa :- 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat 0,49 (nol koma empat sembilan) gram;- 1 (satu) buah HP Nokia warna biru;- 1 (satu) buah bong alat hisap sabu;- 1 (satu) buah korek api;- Uang tunai Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah).Menimbang, bahwa di dalam berkas perkara juga disertakan bukti surat sebagai berikut :- Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 110/10825.00/2021 tanggal 25 Juni 2021 dari Pimpinan PT.Pegadaian (Persero) Cabang Samarinda yang dibuat dan ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Samarinda Eko Parianto dengan hasil penimbangan terhadap 1 (satu ) poket sabu dan plastik tersebut seberat bruto 0,49 (nol koma empat puluh sembilan) gram atau seberat netto 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram;- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur No Lab : 05966/NNF/2021 tanggal 16 Juli 2021 yang ditandatangani oleh Waka Kabid Labfor Polda Jatim Ir.Sapto Sri Suhartomo diketahui masing-masing contoh yang diuji mengandung (+) positif Metamfetamin terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :- Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Juni 2021 sekitar jam 16.00 WITA , Terdakwa sedang kerja melayani pelanggan Cafe Sekar Arum setelah itu datang seseorang yang merupakan Saksi NOORHIDAYAT BIN SYAIROJI dan mengatakan ?ada sabu kah?? lalu Terdakwa jawab ?bentar saya carikan?, lalu orang tersebut memberikan uang sejumlah Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa turun ke bawah ke depan portal gang masuk Cafe untuk mengambil Narkotika jenis sabu dari seseorang, setelah dapat selanjutnya terdakwa mengajak para saksi untuk masuk ke salah satu kamar untuk serah terima, saat di dalam kamar terdakwa langsung ditangkap dan ditemukan dari diri terdakwa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu seberat bruto 0,49 (nol koma empat puluh sembilan) gram, 1 (satu) buah Hp merk Nokia warna biru, satu (satu) buah bong alat hisap, 1 (satu) buah korek api dan uang tunai sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa di introgasi darimana didapat Narkotika jensi sabu tersbut dan dijawab oleh terdakwa dari AMAT (DPO), kemudian terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke BNNP Kaltim guna diproses hukum.;- Bahwa benar Terdakwa tidak dapat menunjukan/tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang atas memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman penguasaan sabu tersebut;- Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 110/10825.00/2021 tanggal 25 Juni 2021 dari Pimpinan PT.Pegadaian (Persero) Cabang Samarinda yang dibuat dan ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Samarinda Eko Parianto dengan hasil penimbangan terhadap 1 (satu ) poket sabu dan plastik tersebut seberat bruto 0,49 (nol koma empat puluh sembilan) gram atau seberat netto 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram;- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur No Lab : 05966/NNF/2021 tanggal 16 Juli 2021 yang ditandatangani oleh Waka Kabid Labfor Polda Jatim Ir.Sapto Sri Suhartomo diketahui masing-masing contoh yang diuji mengandung (+) positif Metamfetamin terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya; Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya; Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif, maka Majelis Hakim sesuai fakta dipersidangan memilih dakwaan kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : 1. Setiap orang.2. Percobaan atau permufakatan jahat bersama dengan AMAT (DPO) tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :Ad. 1. Unsur : Setiap Orang; Menimbang, bahwa unsur setiap orang yang dimaksud disini adalah menunjuk siapa saja yang menjadi subyek hukum baik orang pribadi, badan hukum maupun badan usaha, dalam hal ini telah diajukan sebagai terdakwa di depan persidangan adalah terdakwa HERU PRAMINTO Als HERU Bin (Alm) BUDI SUMARJONO, dimana terdakwa sebagai orang atau subyek hukum yang melakukan suatu perbuatan pidana atau subyek pelaku dari suatu perbuatan pidana adalah orang yang mampu bertanggung jawab serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan yang diajukan sebagai terdakwa dalam tindak pidana ini adalah terdakwa HERU PRAMINTO ALS HERU Bin (Alm) BUDI SUMARJONO yang telah membenarkan isi surat dakwaan maupun identitasnya dalam surat dakwaan, selanjutnya sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang telah diperoleh selama dalam persidangan diperoleh fakta bahwa pelaku tindak pidana sebagaimana yang didakwakan adalah terdakwa dengan semua identitasnya dan kemudian selama persidangan terdakwa dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani, serta dalam hal ini terdakwa tidak dalam keadaan kurang sempurna akalnya (verstandelijke vermogens) atau sakit jiwa (zeekelijke storing der verstandelijke vermogens) sebagaimana dimaksud pasal 44 KUHP. Terdakwa juga tidak dalam keadaan adanya faktor menghapuskan kesalahannya karena pengaruh daya paksa (overmacht) baik dari orang maupun keadaan tertentu, baik bersifat absolut maupun relatif yang tidak dapat dihindarkan lagi sebagaimana dimaksud Pasal 48 KUHP, oleh karena itu terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan hukum; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur ?Setiap Orang? telah terpenuhi;Ad. 2. Unsur : Percobaan atau permufakatan jahat bersama dengan AMAT (DPO) tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman; Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan para terdakwa, surat, petunjuk dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan didapatkan fakta- fakta Hukum sebagai berikut :- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, saksi HELMI SULTON dan saksi NOOR HIDAYAT (kedua nya anggota BNNP Kaltim) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Cafe Sekar Arum Kabupaten Kukar sering terjadi peredaran Narkotika jenis sabu, selanjutnya para saksi langsung menuju ketempat dimaksud dan melakukan penyamaran sebagai pembeli, kemudian saksi NOOR HIDAYAT menemui terdakwa dan bertanya kepada terdakwa ?Adakah? ? dan dijawab terdakwa ?sebentar saya carikan? lalu saksi melihat terdakwa sedang menelpon seseorang, setelah terdakwa selesai menelpon lalu saksi menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp.350.000,-, kemudian terdakwa turun ke bawah ke depan portal gang masuk caf? untuk mengambil Narkotika jenis sabu dari seseorang, setelah dapat selanjutnya terdakwa mengajak para saksi untuk masuk ke salah satu kamar untuk serah terima, saat di dalam kamar terdakwa langsung ditangkap dan ditemukan dari diri terdakwa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu seberat bruto 0,49 (nol koma empat puluh sembilan) gram, 1(satu) buah Hp merk Nokia warna biru, satu (satu) buah bong alat hisap, 1(satu) buah korek api dan uang tunai sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa di introgasi darimana didapat NArkotika jensi sabu tersbut dan dijawab oleh terdakwa dari AMAT (DPO), kemudian terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke BNNP Kaltim guna diproses hukum;- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 110/10825.00/2021 tanggal 25 Juni 2021 dari Pimpinan PT.Pegadaian (Persero) Cabang Samarinda yang dibuat dan ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Samarinda Eko Parianto dengan hasil penimbangan terhadap 1 (satu ) poket sabu dan plastik tersebut seberat bruto 0,49 (nol koma empat puluh sembilan) gram atau seberat netto 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram ;- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur No Lab : 05966/NNF/2021 tanggal 16 Juli 2021 yang ditandatangani oleh Waka Kabid Labfor Polda Jatim Ir.Sapto Sri Suhartomo diketahui masing-masing contoh yang diuji mengandung (+) positif Metamfetamin terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur ?Percobaan atau permufakatan jahat bersama dengan AMAT (DPO) tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? telah terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena salah satu dakwaan dalam dakwaan alternatif tersebut yakni unsur Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut Hukum; Menimbang, bahwa pada diri Terdakwa Majelis Hakim tidak menemukan alasan pembenar dan alasan pemaaf dalam diri Terdakwa selama persidangan, maka Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian unsur sebagai mana tersebut diatas telah terpenuhi sebagaimana tuntutan penuntut umum, namun dalam hal lamanya Terdakwa harus dijatuhi pidana penjara, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum, karena Terdakwa adalah tulang punggung keluarga, sehingga putusan atas diri Terdakwa dapat dikurangkan dari tuntutan Penuntut Umum sebagaimana akan diputus dalam amar putusan ini; Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya akan diputuskan dalam amar putusan; Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut : Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat 0,49 (nol koma empat sembilan) gram, 1 (satu) buah HP Nokia warna biru, 1 (satu) buah bong alat hisap sabu, 1 (satu) buah korek api yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan ; Uang tunai Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) karena barang bukti tersebut bernilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk Negara;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan : - Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.Keadaan yang meringankan : - Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ;- Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;Memperhatikan, Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa HERU PRAMINTO Als HERU Bin (Alm) BUDI SUMARJONO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan atau permufakatan jahat bersama dengan AMAT (DPO) tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) Bulan serta denda Rp. 800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Memerintahkan barang bukti berupa; - 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat 0,49 (nol koma empat sembilan) gram;- 1 (satu) buah HP Nokia warna biru;- 1 (satu) buah bong alat hisap sabu;- 1 (satu) buah korek api;Dirampas untuk dimusnahkan - Uang tunai Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah).Dirampas untuk Negara.6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong pada hari Selasa tanggal 09 November 2021 oleh ANDI HARDIANSYAH,SH.M.Hum sebagai Hakim Ketua, MAULANA ABDILLAH, S.H., M.H., dan MARJANI ELDIARTI,SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan Tanggal itu juga, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh GUSTI BANGSAWAN,S.Sos, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh RAHADIAN ARIF WIBOWO, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara dan Terdakwa serta Penasihat Hukumnya; Hakim-hakim Anggota,MAULANA ABDILLAH,SH.MH.MARJANI ELDIARTI, SH. Hakim Ketua ANDI HARDIANSYAH,SH.MHum.Panitera Pengganti GUSTI BANGSAWAN,S.Sos. |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 507/Pid.Sus/2021/PN Trg
Statistik519