Putusan PN TENGGARONG Nomor 482/Pid.Sus/2021/PN Trg |
|
Nomor | 482/Pid.Sus/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Hardiansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maulana Abdillah, Mhhakim Anggota Marjani Eldiarti |
Panitera | Gusti Bangsawan S.sos |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | PUTUSANNomor 482/Pid.Sus/2021/PN Trg DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : SOLIKIN Bin SUTAMAN ; Tempat lahir : Tenggarong; Umur/tanggal lahir : 35 Tahun / 22 Juli 1986; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Jl.Gunung Triyu 2 Gg.Madani Rt.042 Kel.Loa Ipuh Kec.Tenggarong Kab.Kutai Kartanegara; Agama : Islam; Pekerjaan : Karyawan Swasta; Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan oleh: 1. Penyidik sejak tanggal 28 Juli 2021 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2021; 2. Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 17 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 25 September 2021; 3. Penuntut sejak tanggal 22 September 2021 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2021; 4. Hakim PN sejak tanggal 01 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 30 Oktober 2021; 5. Hakim PN Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN sejak tanggal 31 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 29 Desember 2021; Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Sdr. Muh. As?ad dan Rekan Advokat dan Konsultan Hukum berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Nomor 482/Pid.Sus/2021/PN Trg tanggal 07 Oktober 2021;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca;- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 482/Pid.Sus/2021/PN Trg tanggal 01 Oktober 2021 tentang Penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 482/Pid.Sus/2021/PN Trg tanggal 01 Oktober 2021 tentang Penetapan Hari Sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa SOLIKIN Bin SUTAMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ?memiliki, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam surat dakwaan kedua.2. Menjatukan pidana terhadap Terdakwa SOLIKIN Bin SUTAMAN berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara ditambah dengan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), Subsidair selama 3 (tiga) bulan Penjara.3. Memerintahkan agar Terdakwa SOLIKIN Bin SUTAMAN tetap berada dalam tahanan.4. Menyatakan barang bukti berupa :- 4 (empat) poket narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih masing-masing 0.51 gram, 0,08 gram, 0,05 gram, 0,04 gram dengan jumlah seluruhnya 0.68 gram.- 1 (satu) buah dompet warna coklat.- 1 (satu) Buah pipet kaca.- 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna merah.Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.5. Menetapkan agar Terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah).Atas tuntutan tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa pada pokoknya telah mengajukan pembelaan secara tertulis yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa telah menyesali perbuatannya dan mohon keringanan hukuman karena Terdakwa adalah tulang punggung keluarga;Setelah mendengar Tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadap Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa yang pada pokoknya Tetap pada Surat Tuntutan Terdakwa yang dibacakan dipersidangan pada tanggal 09 November 2021;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :PERTAMA Bahwa ia Terdakwa SOLIKIN Bin SUTAMAN pada hari Selasa tanggal 27 Juli 2021 sekira jam 20.15 wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021, bertempat di Rumah Jl. Mangkuraja 1 Rt. 18 No. 55 Kel. Loa Ipuh Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :- Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, berawal Terdakwa ditelpon oleh Saksi ANNAS AL MUTTAQIEN (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengatakan ?sini kerumah, aku ada perlu mau minta antarkan ke Samarida?, Terdakwa jawab ?iya nanti aku kesana, masih melayat tempat teman ini?. selanjutnya Terdakwa mendatangi Saksi ANNAS ANNAS AL MUTTAQIEN kerumahnya Jl. Mangkuraja 1 Rt. 18 No. 55 Kel. Loa Ipuh Kec. Tenggarong sesampai dirumah Saksi ANNAS ANNAS AL MUTTAQIEN Terdakwa diajak oleh Saksi ANNAS ANNAS AL MUTTAQIEN untuk mengurus surat tanah di Kota Samarinda selanjutnya Terdakwa bersama Saksi ANNAS ANNAS AL MUTTAQIEN berangkat ke Kota Samarinda, sesampai di Kota Samarinda Terdakwa disuruh Saksi ANNAS AL MUTTAQIEN menunggu dipinggir jalan dibawah gunung sampah dan Saksi ANNAS AL MUTTAQIEN pergi meninggalkan Terdakwa dipinggir jalan, setelah menunggu sekitar setengah jam Saksi ANNAS AL MUTTAQIEN datang menjemput Terdakwa dan langsung mengajak Terdakwa untuk kembali pulang ke Tenggarong, sesampai dirumah ANNAS AL MUTTAQIEN Saksi ANNAS AL MUTTAQIEN membuka bungkusan yang didalamnya berisi 9 (Sembilan) poket Narkotika jenis shabu-shabu selanjutnya Saksi ANNAS AL MUTTAQIEN menyerahkan 2 (dua) poket Narkotika jenis shabu-shabu kepada Terdakwa dan mengatakan ?Ini untuk upah kamu ngantarkan aku ke Samarinda?, selanjutnya 2 (dua) poket narkotika jenis shabu yang Terdakwa terima dari Saksi ANNAS AL MUTTAQIEN 1 (satu) poketnya Terdakwa pecah-pecah menjadi 3 (tiga) poket kecil sehingga menjadi 4 (empat) poket.- Bahwa barang bukti berupa 4 (empat) poket serbuk Kristal warna putih setelah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Tenggarong Nomor : 272/Sp.3. 13030/2021 tanggal 28 Juli 2021 dengan berat bersih masing-masing 0.51 gram, 0,08 gram, 0,05 gram, 0,04 gram dengan jumlah seluruhnya 0.68 gram setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Kriminalistik forensic cabang Surabaya berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 06481/NNF/2021 hari Jum?at tanggal 06 Agustus 2021 dengan Nomor barang bukti 13246/2021/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.- Bahwa Terdakwa menerima Narkotika Golongan I tersebut tanpa mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009.ATAUKEDUA Bahwa ia Terdakwa SOLIKIN Bin SUTAMAN pada hari Selasa tanggal 27 Juli 2021 sekira jam 20.15 wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021, bertempat di Rumah Jl. Mangkuraja 1 Rt. 18 No. 55 Kel. Loa Ipuh Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :- Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, berawal Terdakwa diajak oleh Saksi ANNAS ANNAS AL MUTTAQIEN untuk mengantarkannya mengurus surat tanah di Kota Samarinda selanjutnya Terdakwa bersama Saksi ANNAS ANNAS AL MUTTAQIEN berangkat ke Kota Samarinda, sesampai di Kota Samarinda Terdakwa disuruh Saksi ANNAS AL MUTTAQIEN menunggu dipinggir jalan dibawah gunung sampah dan Saksi ANNAS AL MUTTAQIEN pergi meninggalkan Terdakwa dipinggir jalan, setelah menunggu sekitar setengah jam Saksi ANNAS AL MUTTAQIEN datang menjemput Terdakwa dan langsung mengajak Terdakwa untuk kembali pulang ke Tenggarong, selanjutnya dirumah ANNAS AL MUTTAQIEN Saksi ANNAS AL MUTTAQIEN menyerahkan 2 (dua) poket Narkotika jenis shabu-shabu kepada Terdakwa dan mengatakan ?Ini untuk upah kamu ngantarkan aku ke Samarinda?, selanjutnya 2 (dua) poket narkotika jenis shabu 1 (satu) poketnya Terdakwa pecah-pecah menjadi 3 (tiga) poket kecil sehingga menjadi 4 (empat) poket, ketika Terdakwa sedang berada dirumah ANNAS AL MUTTAQIEn Terdakwa ditangkap oleh Petugas Polisi selanjutnya dilakukan penggeledahan pada Terdakwa 4 (empat) poket Narkotika jenis shabu-shabu didalam dompet coklat milik Terdakwa yang tergeletak dilantai.- Bahwa barang bukti berupa 4 (empat) poket serbuk Kristal warna putih setelah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Tenggarong Nomor : 272/Sp.3. 13030/2021 tanggal 28 Juli 2021 dengan berat bersih masing-masing 0.51 gram, 0,08 gram, 0,05 gram, 0,04 gram dengan jumlah seluruhnya 0.68 gram setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Kriminalistik forensic cabang Surabaya berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 06481/NNF/2021 hari Jum?at tanggal 06 Agustus 2021 dengan Nomor barang bukti 13246/2021/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.- Bahwa Terdakwa menguasai, Narkotika Golongan I tanpa mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009.ATAUKETIGA Bahwa ia Terdakwa SOLIKIN Bin SUTAMAN pada hari Selasa tanggal 27 Juli 2021 sekira jam 16.00 wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021, bertempat di Rumah Jl. Mangkuraja 1 Rt. 18 No. 55 Kel. Loa Ipuh Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :- Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, berawal Terdakwa ditelpon oleh Saksi ANNAS AL MUTTAQIEN mengatakan ?sini kerumah, aku ada perlu mau minta antarkan ke Samarida?, selanjutnya Terdakwa pergi mendatangi Saksi ANNAS AL MUTTAQIEN dirumahnya sesampai dirumah Saksi ANNAS AL MUTTAQIEN selanjutnya Terdakwa bersama ANNAS AL MUTTAQIEN menggunakan narkotika jenis shabu-shabu dengan cara Terdakwa menyiapkan pipet kaca, bong, korek api, setelah itu Terdakwa memasukkan narkotika jenis shabu-shabu kedalam pipet kaca yang terhubung dengan bong kemudian Terdakwa bakar keluar asapnya selanjutnya asapnya Terdakwa hisap secara bergantian dengan Saksi ANNAS AL MUTTAQIEN.- Bahwa berdasarkan Surat keterangan hasil pemeriksaan Urine UPTD Laboratorium Kesehatan Propinsi Kalimantan Timur yang ditandatangani oleh dr. Yetty Fauza, Sp, PK menyatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan skrining dalam urine Terdakwa adalah benar didapatkan kandungan Narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina dan Amphetamin terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan 53 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.- Bahwa Terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009. Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dari surat dakwaan dan Terdakwa tidak mengajukan Keberatan/Eksepsi;Menimbang, bahwa baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa tetap pada pendapatnya masing-masing;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan 2 (dua) orang Para Saksi yang masing-masing telah memberikan keterangan dibawah sumpah menurut tata cara agamanya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Saksi ke-1 (satu) ?ARYEL JERRISON, SH Anak Dari ASMAWI? yang keterangannya pada pokoknya sebagai berikut :- Bahwa Terdakwa di tangkap pada hari Selasa tanggal 27 Juli 2021 sekira pukul 20.15 wita di dalam kamar rumah Sdr. ANNAS Jalan Mangkuraja 1 RT 18 No.55 Kel. Loa Ipuh Kec. Tenggarong Kab.Kukar, Terdakwa pada saat penangkapan sedang berdua dengan Sdr. ANNAS.- Bahwa Saksi dalam melaksanakan tugas penangkapan terhadap orang tersebut diatas, bersama rekan Saksi yaitu Sdr. RESTIO RANDA,Dkk dari satuan Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara tetapi kendali tetap dari Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara.- Bahwa barang bukti yang berhasil Saksi amankan dari Terdakwa 4 (empat) poket Narkotika jenis shabu-shabu , 1 (satu) buah dompet kulit warna coklat, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah handpone VIVO warna merah, adalah benar disita dari tangan Terdakwa serta ditemukan dipenguasaan tangan serta badan Terdakwa.- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 27 Juli 2021 sekira pukul 18.00 Wita Saksi bersama anggota Opsnal mendapat informasi dari masyarakat yang tidak ingin diketahui identitasnya ada orang yang menjual shabu kemudian anggota melakukan penyelidikan dan kemudian sekira pukul 20.15 Wita berhasil mengamankan Terdakwa di dalam kamar rumah Sdr. ANNAS di Jalan Mangkuraja 1 RT 18 No.55 Kel. Loa Ipuh Kec. Tenggarong Kab. Kukar dan didapati 4 (empat) poket shabu, Terdakwa Mengaku mendapatkan shabu dari Sdr. ANNAS yang juga di tangkap di depan rumahnya yang mau menutup pagar dan di temukan 9 (sembilan) poket Narkotika jenis shabu-shabu di Jalan Mangkuraja 1 RT 18 No.55 Kel. Loa Ipuh Kec. Tenggarong Kab.Kukar kemudian Terdakwa langsung dibawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk diproses lebih lanjut. Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;Saksi ke-2 (kedua) ?RESTIO RANDA Bin SARIYAT? yang keterangannya pada pokoknya sebagai berikut :- Bahwa Saksi menjelaskan Untuk Terdakwadi tangkap pada hari Selasatanggal 27 Juli 2021 sekira pukul 20.15 wita di dalam kamar rumah Sdr. ANNAS Jalan Mangkuraja 1 RT 18 No.55 Kel. Loa Ipuh Kec. Tenggarong Kab.Kukar, Terdakwa pada saat penangkapan sedang berdua dengan Sdr. ANNAS dan dibawah kendali Saksi, Terdakwa berada di dalam kamar Sdr. ANNAS dan sebelum mengamankan Terdakwa kami juga mengamankan Sdr. ANNAS karena memiliki dan menyimpan Narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 9 (sembilan) poket shabu dan Sdr. SOLIKIN Mengaku mendapatkan Narkotika jenis shabu-shabu tersebut dari Sdr. ANNAS.- Bahwa Saksi dalam melaksanakan tugas penangkapan terhadap orang tersebut diatas, bersama rekan Saksi yaitu Sdr. ARYEL JERRISON, Dkk dari satuan Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara tetapi kendali tetap dari Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara.Terdakwa Saksi lakukan penangkapan karena kedapatan menyimpan sebanyak 4 (empat) poket shabu shabu dengan berat kotor 1,40 (satu koma empat puluh) gram.- Bahwa Saksi menjelaskan barang bukti yang berhasil Saksi amankan dari Terdakwa 4 (empat) poket Narkotika jenis shabu-shabu , 1 (satu) buah dompet kulit warna coklat, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah handpone VIVO warna merah, adalah benar disita dari tangan Terdakwa serta ditemukan dipenguasaan tangan serta badan Terdakwa.- Bahwa pada saat Saksi bersama dengan BRIGPOL ARYEL JERRISON, Dkk melakukan penangkapan terhadap Terdakwadilokasitidak ada Saksi umum yang dapat diajak untuk menyaksikan melakukan penggeledahan.- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 27Juli 2021 sekira pukul 18.00 Wita anggota Opsnal mendapat informasi dari masyarakat yang tidak ingin diketahui identitasnya bahwa ada orang yang menjual shabu kemudian anggota melakukan penyelidikan dan kemudian sekira pukul 20.15 Wita berhasil mengamankan Terdakwa didalam kamar rumah Sdra. ANNAS di Jalan Mangkuraja 1 RT 18 No.55 Kel. Loa Ipuh Kec. Tenggarong Kab.Kukar dan didapati 4 (empat) poket shabu, Terdakwa mengaku mendapatkan shabu dari Sdr. ANNAS yang juga di tangkap di depan rumahnya yang mau menutup pagar dan di temukan 9 (sembilan) poket Narkotika jenis shabu-shabu di Jalan Mangkuraja 1 RT 18 No.55 Kel. Loa Ipuh Kec. Tenggarong Kab.Kukar kemudian Terdakwa langsung dibawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk diproses lebih lanjut. Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;Menimbang, bahwa dipersidangan ini juga Terdakwa tidak ada mengajukan Saksi Ade Charge (Saksi yang meringankan/Saksi yang menguntungkan) Terdakwa;Menimbang, bahwa di depan persidangan untuk mencari keadilan seobjektif mungkin maka Majelis Hakim juga mendengarkan keterangan Terdakwa yang telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :- Bahwa Terdakwa ditangkap Petugas polisi Jl. Mangkuraja 1 Rt. 18 No. 55 Kel. Loa Ipuh Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara.- Bahwa Terdakwa Pada saat penangkapan Terdakwa bersama dengan teman Terdakwa Sdr. ANNAS, setelah digeledah Sdr. ANNAS juga menyimpan 9 (sembilan) poket Narkotika jenis shabu-shabu.- Bahwa Terdakwa menjelaskan selain 4 (empat) poket Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 1,40 (satu koma empat nol) gram yang diamankan oleh Kepolisian, Polisi juga berhasil mengamankan barang-barang berupa 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu) buah pipet kaca, dan 1 (satu) buah hp merk Vivo warna merah.- Bahwa Terdakwa menjelaskan mendapatkan 4 (satu) poket Narkotika jenis shabu-shabu tersebut dari Sdr. ANNAS yang memberikan kepada Terdakwa sebagai upah karena telah mengantar Sdr. ANNAS ke Samarinda untuk mengambil shabu-shabu miliknya.- Bahwa Terdakwa menjelaskan awalnya pada hari Selasa tanggal 27 Juli 2021 sekira jam 10.00 wita Terdakwa ditelpon oleh Sdr. ANNAS mengatakan ?sini kerumah, aku ada perlu mau minta antarkan ke Samarida?, Terdakwa menjawab ?iya nanti aku kesana, masih melayat tempat teman ini?. Setelah itu sekira jam 15.30 wita Terdakwa sampai dirumah Sdr. ANNAS dan sempat mengkonsumsi shabu-shabu yang Terdakwa bawa, setelah itu sekira jam 17.00 wita Terdakwa diajak oleh Sdr. ANNAS yang mengatakan ke Samarinda untuk mengurus surat tanah. Kemudian setelah sampai di Samarinda, Terdakwa disuruh Sdr. ANNAS untuk menunggu dipinggir jalan dibawah gunung sampah dan Sdr. ANNAS meninggalkan Terdakwa sebentar dipinggir jalan tersebut. Setengah jam kemudian Sdr. ANNAS datang langsung mengajak Terdakwa untuk pulang ke Tenggarong. Sekira jam 19.30 wita Terdakwa dan Sdr. ANNAS sampai di Tenggarong, setelah sampai dirumah Sdr. ANNAS, Sdr. ANNAS membuka bungkusan yang setelah dibuka dan dihitung berisi 9 (sembilan) poket Narkotika jenis shabu-shabu. Kemudian Sdr. ANNAS langsung memberikan 2 (dua) poket Narkotika jenis shabu-shabu dan mengatakan ?Ini untuk upah kamu ngantarkan aku ke Samarinda?, kemudian Terdakwa terima. Setelah itu dari 2 (dua) poket yang diberikan oleh Sdr. ANNAS, 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu-shabu Terdakwa pecah menjadi 3 (tiga) poket kecil. Tak lama kemudian datang polisi berpakaian preman melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan setelah digeledah Polisi mengamankan 4 (empat) poket Narkotika jenis shabu-shabu didalam dompet coklat milik Terdakwa yang tergeletak dilantai dan Polisi juga mengamankan Sdr. ANNAS yang memiliki 9 (sembilan) poket Narkotika yang tergeletak dilantai rumah itu juga. Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan barang bukti berupa :- 4 (empat) poket narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih masing-masing 0.51 gram, 0,08 gram, 0,05 gram, 0,04 gram dengan jumlah seluruhnya 0.68 gram.- 1 (satu) buah dompet warna coklat.- 1 (satu) Buah pipet kaca.- 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna merah.Menimbang, bahwa di dalam berkas perkara juga disertakan bukti surat sebagai berikut :- Berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 06481/NNF/2021 hari Jum?at tanggal 06 Agustus 2021 dengan Nomor barang bukti 13246/2021/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :- Bahwa Terdakwa ditangkap Petugas polisi Jl. Mangkuraja 1 Rt. 18 No. 55 Kel. Loa Ipuh Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara.- Bahwa Terdakwa Pada saat penangkapan Terdakwa bersama dengan teman Terdakwa Sdr. ANNAS, setelah digeledah Sdr. ANNAS juga menyimpan 9 (sembilan) poket Narkotika jenis shabu-shabu.- Bahwa Terdakwa menjelaskan selain 4 (empat) poket Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 1,40 (satu koma empat nol) gram yang diamankan oleh Kepolisian, Polisi juga berhasil mengamankan barang-barang berupa 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu) buah pipet kaca, dan 1 (satu) buah hp merk Vivo warna merah.- Bahwa Terdakwa menjelaskan mendapatkan 4 (satu) poket Narkotika jenis shabu-shabu tersebut dari Sdr. ANNAS yang memberikan kepada Terdakwa sebagai upah karena telah mengantar Sdr. ANNAS ke Samarinda untuk mengambil shabu-shabu miliknya.- Bahwa Terdakwa menjelaskan awalnya pada hari Selasa tanggal 27 Juli 2021 sekira jam 10.00 wita Terdakwa ditelpon oleh Sdr. ANNAS mengatakan ?sini kerumah, aku ada perlu mau minta antarkan ke Samarida?, Terdakwa menjawab ?iya nanti aku kesana, masih melayat tempat teman ini?. Setelah itu sekira jam 15.30 wita Terdakwa sampai dirumah Sdr. ANNAS dan sempat mengkonsumsi shabu-shabu yang Terdakwa bawa, setelah itu sekira jam 17.00 wita Terdakwa diajak oleh Sdr. ANNAS yang mengatakan ke Samarinda untuk mengurus surat tanah. Kemudian setelah sampai di Samarinda, Terdakwa disuruh Sdr. ANNAS untuk menunggu dipinggir jalan dibawah gunung sampah dan Sdr. ANNAS meninggalkan Terdakwa sebentar dipinggir jalan tersebut. Setengah jam kemudian Sdr. ANNAS datang langsung mengajak Terdakwa untuk pulang ke Tenggarong. Sekira jam 19.30 wita Terdakwa dan Sdr. ANNAS sampai di Tenggarong, setelah sampai dirumah Sdr. ANNAS, Sdr. ANNAS membuka bungkusan yang setelah dibuka dan dihitung berisi 9 (sembilan) poket Narkotika jenis shabu-shabu. Kemudian Sdr. ANNAS langsung memberikan 2 (dua) poket Narkotika jenis shabu-shabu dan mengatakan ?Ini untuk upah kamu ngantarkan aku ke Samarinda?, kemudian Terdakwa terima. Setelah itu dari 2 (dua) poket yang diberikan oleh Sdr. ANNAS, 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu-shabu Terdakwa pecah menjadi 3 (tiga) poket kecil. Tak lama kemudian datang polisi berpakaian preman melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan setelah digeledah Polisi mengamankan 4 (empat) poket Narkotika jenis shabu-shabu didalam dompet coklat milik Terdakwa yang tergeletak dilantai dan Polisi juga mengamankan Sdr. ANNAS yang memiliki 9 (sembilan) poket Narkotika yang tergeletak dilantai rumah itu juga.- Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 06481/NNF/2021 hari Jum?at tanggal 06 Agustus 2021 dengan Nomor barang bukti 13246/2021/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang NarkotikaMenimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya; Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya; Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif, maka Majelis Hakim sesuai fakta dipersidangan memilih dakwaan kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : 1. Setiap orang.2. Tanpa hak atau melawan hukum. 3. Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :Ad. 1. Unsur : Setiap Orang; Menimbang, bahwa perumusan unsur ?setiap orang? dalam Hukum Pidana menunjuk pada subyek hukum sebagai pelaku daripada suatu delik, yaitu ?setiap orang? yang dipandang mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya menurut hukum yang padanya tidak terdapat adanya ?alasan pemaaf ?maupun? alasan pembenar? atas perbuatan (pidana) yang dilakukannya. Menimbang, bahwa yang diajukan sebagai pelaku dipersidangan dalam perkara ini adalah Terdakwa SOLIKIN Bin SUTAMAN dengan segala identitasnya. Sejak diperiksa dalam tingkat penyidikan hingga sampai selesainya pemeriksaan persidangan, Terdakwa secara nyata merupakan orang yang sehat secara jasmani dan rohani serta dapat menjawab dan mengerti atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya. Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur ?Setiap Orang? telah terpenuhi;Ad. 2. Unsur : Tanpa hak atau melawan hukum; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur secara tanpa hak berarti tidak mempunyai hak dan dilakukan tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku Dalam Undang ?Undang RI No. 35 tahun 2009 tantang Narkotika, di tetapkan bahwa Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau ilmu pengetahuan dan penggunaannya tersebut oleh siapapun harus atas dasar izin atau persetujuan dari pihak yang berwenang yakni Departermen Kesehatan RI. Menimbang, bahwa berdasarkan fakta- fakta yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari keterangan Saksi, keterangan Terdakwa yang ada saling bersesuaian satu sama lain maka diperoleh fakta berawal Terdakwa diajak oleh Saksi ANNAS ANNAS AL MUTTAQIEN untuk mengantarkannya mengurus surat tanah di Kota Samarinda selanjutnya Terdakwa bersama Saksi ANNAS ANNAS AL MUTTAQIEN berangkat ke Kota Samarinda, sesampai di Kota Samarinda Terdakwa disuruh Saksi ANNAS AL MUTTAQIEN menunggu dipinggir jalan dibawah gunung sampah dan Saksi ANNAS AL MUTTAQIEN pergi meninggalkan Terdakwa dipinggir jalan, setelah menunggu sekitar setengah jam Saksi ANNAS AL MUTTAQIEN datang menjemput Terdakwa dan langsung mengajak Terdakwa untuk kembali pulang ke Tenggarong, selanjutnya dirumah ANNAS AL MUTTAQIEN Saksi ANNAS AL MUTTAQIEN menyerahkan 2 (dua) poket Narkotika jenis shabu-shabu kepada Terdakwa dan mengatakan ?Ini untuk upah kamu ngantarkan aku ke Samarinda?, selanjutnya 2 (dua) poket narkotika jenis shabu 1 (satu) poketnya Terdakwa pecah-pecah menjadi 3 (tiga) poket kecil sehingga menjadi 4 (empat) poket, ketika Terdakwa sedang berada dirumah ANNAS AL MUTTAQIEn Terdakwa ditangkap oleh Petugas Polisi selanjutnya dilakukan penggeledahan pada Terdakwa 4 (empat) poket Narkotika jenis shabu-shabu didalam dompet coklat milik Terdakwa yang tergeletak dilantai. Menimbang, bahwa 4 (empat) poket serbuk Kristal warna putih dengan berat bersih masing-masing 0.51 gram, 0,08 gram, 0,05 gram, 0,04 gram dengan jumlah seluruhnya 0.68 gram tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan Narkotika jenis shabu-shabu tersebut bukan digunakan Terdakwa untuk tujuan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, Selain itu juga narkotika jenis shabu-shabu tersebut Terdakwa dapatkan bukan berasal dari Apotik, Rumah Sakit, Puskesmas, balai pengobatan/dokter melainkan didapatkan dari orang yang bukanlah bekerja dibidang kesehatan / tidak ada hubungannya dengan bidang kesehatan atau farmasi. Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur ?Tanpa hak atau melawan hukum? telah terpenuhi;Ad. 3. Unsur : Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta- fakta yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari keterangan Saksi, surat , Terdakwa serta barang bukti yang : - Bahwa Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian pada hari Selasa tanggal 27 Juli 2021 sekira jam 20.15 wita, bertempat di Rumah Jl. Mangkuraja 1 Rt. 18 No. 55 Kel. Loa Ipuh Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara.- Bahwa benar Terdakwa diajak oleh Saksi ANNAS ANNAS AL MUTTAQIEN untuk mengantarkannya mengurus surat tanah di Kota Samarinda.- Bahwa di Kota Samarinda Terdakwa disuruh Saksi ANNAS AL MUTTAQIEN menunggu dipinggir jalan dibawah gunung sampah dan Saksi ANNAS AL MUTTAQIEN pergi meninggalkan Terdakwa dipinggir jalan.- Bahwa benar Saksi ANNAS AL MUTTAQIEN datang menjemput Terdakwa dan langsung mengajak Terdakwa untuk kembali pulang ke Tenggarong.- Bahwa dirumah ANNAS AL MUTTAQIEN Saksi ANNAS AL MUTTAQIEN menyerahkan 2 (dua) poket Narkotika jenis shabu-shabu kepada Terdakwa dan mengatakan ?Ini untuk upah kamu ngantarkan aku ke Samarinda?, selanjutnya 2 (dua) poket narkotika jenis shabu 1 (satu) poketnya Terdakwa pecah-pecah menjadi 3 (tiga) poket kecil sehingga menjadi 4 (empat) poket, ketika Terdakwa sedang berada dirumah ANNAS AL MUTTAQIEn Terdakwa ditangkap oleh Petugas Polisi selanjutnya dilakukan penggeledahan pada Terdakwa 4 (empat) poket Narkotika jenis shabu-shabu didalam dompet coklat milik Terdakwa yang tergeletak dilantai. Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur ?Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? telah terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena salah satu dakwaan dalam dakwaan alternatif tersebut yakni unsur Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut Hukum; Menimbang, bahwa pada diri Terdakwa Majelis Hakim tidak menemukan alasan pembenar dan alasan pemaaf dalam diri Terdakwa selama persidangan, maka Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian unsur sebagai mana tersebut diatas telah terpenuhi sebagaimana tuntutan penuntut umum, namun dalam hal lamanya Terdakwa harus dijatuhi pidana penjara, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum, karena Terdakwa adalah tulang punggung keluarga, sehingga putusan atas diri Terdakwa dapat dikurangkan dari tuntutan Penuntut Umum sebagaimana akan diputus dalam amar putusan ini; Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya akan diputuskan dalam amar putusan; Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut : Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 4 (empat) poket narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih masing-masing 0.51 gram, 0,08 gram, 0,05 gram, 0,04 gram dengan jumlah seluruhnya 0.68 gram, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna merah yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan ; Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan : - Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat.- Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.Keadaan yang meringankan : - Terdakwa sopan dalam persidangan.- Terdakwa menyesali perbuatannya.- Terdakwa mengaku terus terang atas perbuatannya. Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan, Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa SOLIKIN Bin SUTAMAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?memiliki, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) Bulan serta denda Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Memerintahkan barang bukti berupa; - 4 (empat) poket narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih masing-masing 0.51 gram, 0,08 gram, 0,05 gram, 0,04 gram dengan jumlah seluruhnya 0.68 gram.- 1 (satu) buah dompet warna coklat.- 1 (satu) Buah pipet kaca.- 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna merah .Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong pada hari Selasa tanggal 16 November 2021 oleh ANDI HARDIANSYAH,SH.M.Hum sebagai Hakim Ketua, MAULANA ABDILLAH,SH.MH dan MARJANI ELDIARTI, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan Tanggal itu juga, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh GUSTI BANGSAWAN,S.Sos, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh NOVITA WULANDARI, SH.MH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara dan Terdakwa serta Penasihat Hukumnya; Hakim-hakim Anggota,MAULANA ABDILLAH,SH.MH.MARJANI ELDIARTI, SH. Hakim Ketua ANDI HARDIANSYAH,SH.MHum.Panitera Pengganti GUSTI BANGSAWAN,S.Sos. |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 482/Pid.Sus/2021/PN Trg
Statistik699