- Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas objek tanah sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4603-NIB : 02293 tanggal 21 Juni 2004 atas nama pemegang hak ABDUL KADIR, seluas 971 M2 (sembilan ratus tujuh puluh satu puluh meter persegi), yang berada di Jalan Sabanar Lama, Kelurahan Tanjung Selor Hilir, dahulu Desa Tanjung Selor Ilir sekarang Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, dahulu Propinsi Kalimantan Timur sekarang Propinsi Kalimantan Utara dengan batas-batas sebagai berikut :
- Menyatakan jual beli objek tanah sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4603-NIB : 02293 tanggal 21 Juni 2004 atas nama pemegang hak ABDUL KADIR, seluas 971 M2 (sembilan ratus tujuh puluh satu puluh meter persegi), yang berada di Jl. Sabanar Lama, Kelurahan Tanjung Selor Hilir, dahulu Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara yang dilakukan antara Penggugat dengan Tergugat adalah sah;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak menyelesaikan pembuatan akta jual beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terhadap tanah sengketa merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan memberi kuasa kepada Penggugat untuk dan atas nama Tergugat guna menghadap ke Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk melakukan perbuatan hukum termasuk membalik nama obyek sengketa baik kepada Penggugat sendiri;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp1.515.000,00 (satu juta lima ratus lima belas ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 40/Pdt.G/2021/PN Tjs |
|
Nomor | 40/Pdt.G/2021/PN Tjs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG SELOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joshua Agustha |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mifta Holis Nasution, Hakim Anggota Christofer |
Panitera | Panitera Pengganti: Randy Mochammad Avif |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dahulu : Utara : NIB : 02290, 02291, 02292 ; Timur : NIB : 02295 ; Selatan : Tanah Hak ; Barat : Tanah Hak ; Ukuran Tanah : Panjang : 32,4 Meter Lebar : 30 Meter Sekarang : Utara : Jalan ; Timur : Abdul Kadir ; Selatan : Parit ; Barat : Jones Edijanto ; Ukuran Tanah : Panjang : 32,4 Meter Lebar : 30 Meter |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/Pdt.G/2021/PN_Tjs.zip
- Download PDF
- 40/Pdt.G/2021/PN_Tjs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 40/Pdt.G/2021/PN Tjs
Statistik11832