- Menyatakan Terdakwa Juliansyah Alias Iwan Bin Radewi (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- berupa 2 plastik klip transpan diberi kode 1 dengan berat brutto 23,35 (dua puluh tiga koma tiga lima) gram kode 2 dengan brutto 7,30 (tujuh koma tiga nol) gram 2,19 (dua koma sembilan belas) gram yang diduga berisikan narkotika jenis shabu, disisihkan seberat 0,10 (nol koma sepuluh) gram diberi kode A untuk uji Laboratorium dan disisihkan seberat 0,12 (nol koma satu nol) gram yang diberi kode B untuk pembuktian.
- 1 (Satu) Helai Celana Pendek Blue Jeans.
- 1 (Satu) Plastik klip transparan besar.
- 1 (Satu) Potongan Kertas warna putih.
- 1 (Satu) Potongan Lakban warna hitam.
- 1 (Satu) Unit HP Samsung warna hitam
- 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam Nomor polisi KB 5165 ND
Putusan PN PONTIANAK Nomor 261/Pid.Sus/2020/PN Ptk |
|
Nomor | 261/Pid.Sus/2020/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asih Widiastuti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Moch. Nur Azizi, Br Hakim Anggota Dewi Apriyanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Irsandi Susila Adjie |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas Untuk Dimusnahkan Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 261/Pid.Sus/2020/PN Ptk
Statistik656