- Menyatakan terdakwa I HASANUDIN Als HASAN Bin NANA MAMAN dan terdakwa II NURYADI Als CODET Bin JAYADI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan Dalam Jabatan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut masing-masing dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) merek Toyota, Type Avanxa Velos Nomor Polisi T-1104-GA, jenis minibus, tahun 2018 warna putih Noka:MHKM5FA4JJK044911 Nosin:2NRF739394 Atas nama Muniroh alamat Dusun Duren Rt.016 Rw. 005 Duren Klari Karawang
- Dikembalikan kepada saksi HERI SUPRIYATNA Bin TOID
- 1 (satu) buah kandang burung warna hitam
- Uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
- 1 (satu) lembar keputusan tentang penugasan pejabat pengganti
- 1 (satu) lembar surat pengangkatan kerja saudara HASANUDIN sebagai leader staf di gudang sparepart milik PT.Calbee Wings food
- 1 (satu) lembar surat keterangan sebagai karyawan PT.Calbee Wings food untuk saudara HASANUDIN
- 1 (satu) lembar surat pembelian barang berupa 4 (empat) Pcs Inverter
- 1 (satu) lembar struk gaji An. Hasanudin
Putusan PN KARAWANG Nomor 202/Pid.B/2019/PN Kwg |
|
Nomor | 202/Pid.B/2019/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Taufik |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Ismail Gunawan, Br Hakim Anggota Ratmini |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuyun Entry |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara Dikembalikan kepada PT.CALBEE WINGS FOOD melalui saksi ABDUL WAHID,S.Kom Bin ISMAIL 6.Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 1 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 1 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 202/Pid.B/2019/PN Kwg
Statistik329