- Menyatakan Terdakwa Doli Puspitasari Binti Syafii telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah buku merk Paperline yang berisikan pembukuan nasabah Invest dari Doliinvest; dan
- 1 (satu) buah buku merk SIDU yang berisikan pembukuan nasabah Invest dari Doliinvest);
- (1 (satu) buah buku tabungan Bank Rakyat Indonesia atas nama Doli Puspitasari dengan nomor rekening 3282-01-027925-53-7;
- 1 (satu) buah Kartu ATM Bank Rakyat Indonesia atas nama Doli Puspitasari dengan nomor rekening 3282-01-027925-53-7;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank Negara Indonesia atas nama Doli Puspitasari dengan nomor rekening 1239375697;
- 1 (satu) buah Kartu ATM Bank Negara Indonesia atas nama Doli Puspitasari dengan nomor rekening 1239375697;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank Riau Kepri atas nama Doli Puspitasari dengan nomor rekening 117-21-17248;
- 1 (satu) buah Kartu ATM Bank Riau Kepri atas nama Doli Puspitasari dengan nomor rekening 117-21-17248;
- 1 (satu) buah kasur berwarna abu-abu;
- 1 (satu) buah lemari pelastik berwarna putih;
- Sim Card dengan nomor 0887-0826-4312;
- 1 (satu) unit Handphone merk Iphone model Iphone 11 Pro Max berwarna Hitam.
- 1 (satu) lembar struk transaksi Bank Syariah Indonesia tertanggal 28 Agustus 2021;
- 1 (satu) lembar rekening koran Bank Syariah Indonesia atas nama Darina dengan nomor rekening 7138999507;
- 67 (enam puluh tujuh) lembar rekening koran Bank Rakyat Indonesia atas nama Doli Puspita Sari dengan nomor rekening 3282-01-027925-53-7 periode 01 Juli 2021 s/d 28 Agustus 2021;
- 43 (empat puluh tiga) lembar rekening koran Bank Negara Indonesia atas nama Doli Puspitasari dengan nomor rekening 1239375697 periode 13 Agustus 2021 s/d 30 September 2021;
- 13 (tiga belas) lembar rekening koran Bank Riau Kepri atas nama Doli Puspitasari dengan nomor rekening 117-21-17248 periode 01 Mei 2021 s/d 15 September 2021;
- 1 (satu) lembar resi pengiriman tertanggal 13/08/21 dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) atas nama Hendri An Nur kepada Bank BRI atas nama Doli Puspitasari dengan nomor rekening : 328201027925537 jumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
- 1 (satu) lembar rekening koran Bank Rakyat Indonesia (BRI) atas nama Hendri An Nur dengan nomor rekening : 041001027002505 periode 13/08/21-13/08/21;
- 1 (satu) lembar rekening koran Bank Riau Kepri atas nama Hatijah dengan nomor rekening 117-2-130927 Periode 18 Agustus 2021 - 24 Agustus 2021;
- 1 (satu) lembar laporan transaksi finansial periode transaksi 15/08/2021- 15/08/2021 Bank Rakyat Indonesia atas nama Asyfa Alya Amrul dengan Nomor Rekening 225201010214509;
- 3 (tiga) lembar Rekening Koran Bank Rakyat Indonesia atas nama Suci dengan nomor rekening : 328201030374539 periode 21 Agustus 2021 sampai dengan 31 Agustus 2021;
- 1 (satu) lembar kwitansi dengan isi ?TELAH DI TERIMA DARI SITI RAHANITA UANG SEJUMLAH SEBELAS JUTA RUPIAH UNTUK PEMBAYARAN INVESTASI TGL 11 AGUSTUS 2021 SEBESAR 3.000.000 DAN 21 AGUSTUS 2021 SEBESAR 8.000.000 SAMPAI TGL 31 AGUSTUS 2021 KEPADA DOLI PUSPITASARI. DOLI PUSPITASARI AKAN MENGEMBALIKAN UANG SEBESAR 11.000.000 TERTANGGAL 31 AGUSTUS 2021? dengan ditanda tangani saudara DOLI PUSPITASARI diatas materai Rp 10.000,00;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN RANAI Nomor 37/Pid.B/2021/PN Ran |
|
Nomor | 37/Pid.B/2021/PN Ran |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perbuatan Curang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RANAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Roni Alexandro Lahagu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Desmond Freddy, Br Hakim Anggota Suryadana Rahayu Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Hadry.b |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa; Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dilampirkan dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 37/Pid.B/2021/PN_Ran.zip
- Download PDF
- 37/Pid.B/2021/PN_Ran.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 37/Pid.B/2021/PN Ran
Statistik12434