Putusan PN PEKANBARU Nomor 26/Pdt.G/2004/PN Pbr |
|
Nomor | 26/Pdt.G/2004/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2004 |
Tanggal Register | 28 April 2004 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Abner Situmorang |
Hakim Anggota | J. Lumban Gaol, Setia Rini |
Panitera | Daorita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat I s/d XII, XIV, XVI dan XVII untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1. mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebahagian ;2. Menyatakan kwitansi tertanggal 12 Juli 1957 dan surat pemyataan tanggal09 Maret 1981 dan surat keterangan No.172/PT/SM/X/1985, tanggal 19Oktober 1985 dan surat pemyataan tidak bersengketa tanggal 01September 1985 dan surat keterangan pengukuran tanah dan gambar kasar situasi tanah, adalah sah dan berharga ;3. Menyatakan sebidang tanah yang dahulunya terletak di RT.I-RK.111Sukaramai I, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, sekarang di jalan Dahlia RT.03 - RW.02 Kelurahan Saidomulyo Barat I Delima, Kecamatan Tampan Kata Pekanbaru, dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut :? Sebelah Utara berbatas dengan sungai 62 Meter ;? Sebelah selatan berbatas dengan Gang Kamboja . . . . . . . . . . . . . 90 Meter ;? Sebelah Barat berbatas dengan jalan Dahlia 171 Meter; ? Sebelah Timur berbatas dengan tanah Syamsuddin 163 Meter ; Adalah sah milik para Penggugat ;4. Menyatakan perbuatan Terquqat I s/d XX adalah perbuatan melawan hukum;5. Menyatakan seluruh bukti Tergugat I s/d XII, XIV , yang diterbitkan oleh Tergugat XVI, XVII, XVIII, XIX dan XX, adalah tidak mempunyai kekuatan hukum;6. Menyatakan bukti surat Tergugat I , berupa Surat Keterangan Pemilikan Tanah No.08/SK/SM/1983, tanggal 5 Januari 1983, dan Surat Keterangan No.210/SK/SD/Xll/1996, tanggal 30 Desember 1996, adalah tidak mempunyai kekuatan hukum ;7. Menghukum Tergugat I s/d XV, untuk mengosongkan objek perkara dan menyerahkannya kepada para Penggugat ;8. Menyatakan sita jaminan adalah sah dan berharga ;9. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;10. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini secara tanggung renteng, yang ditaksir sampai sekarang berjumlah Rp.2.404.000,- (dua juta empat ratus empat ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2004 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2004 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 91 PK/Pdt/2014
Peninjauan Kembali : 886 PK/Pdt/2022
Pertama : 26/Pdt.G/2004/PN Pbr
Banding : 45/Pdt/2005/PTR
Kasasi : 1789 K/Pdt/2005
Statistik8932