- Menyatakan Terdakwa Suparto alias Pak Ipan anak Bahasan tersebut atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena hubungan pekerjaan? sebagaimana dakwaan alternative kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- TBS (Tandan Buah Sawit) seberat 2.650 Kg;
- 2 (Dua) Lembar Bon Hasil Timbangan dengan Rincian 1 Bon dengan Berat Netto 1.670 Kg dan 1 Bon dengan Berat Netto 980 Kg sehingga Total Timbangan TBS seberat 2.650 Kg;
- RKH (Rencana Kegiatan Harian) Afdeling II (Dua) PT. LAU hari Kamis tanggal 20 Mei 2021;
- Peta Tahun Tanam PT. Landak Agro Utama Kebun Menjalin Selatan di Blok H15 Afdeling 2 Mitra, Dusun Susuan Desa Babatn Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak;
- 1 (satu) Buah STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) Mobil Toyota Kijang Standard KF 60, KB 8131 BM Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2005, No. Rangka MHF31KF6050037457, No. Mesin 7K0770082 301459447175 an. HERAWATI;
- 1 (satu) Buah BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor) Mobil Toyota Kijang Standard KF 60, KB 8131 BM Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2005, No. Rangka MHF31KF6050037457, No. Mesin 7K0770082 301459447175 an. HERAWATI;
- 1 (satu) Buah Mobil Toyota Kijang Standard KF 60, KB 8131 BM Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2005, No. Rangka MHF31KF6050037457, No. Mesin 7K0770082 301459447175 STNK an. HERAWATI.
Putusan PN Ngabang Nomor 133/Pid.B/2021/PN Nba |
|
Nomor | 133/Pid.B/2021/PN Nba |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Ngabang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Intan Panji Nasarani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Astrian Endah Pratiwi, Hakim Anggota Gillang Pamungkas |
Panitera | Panitera Pengganti Hamzah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Seluruhnya dikembalikan kepada PT. LAU melalui Saksi Henrikho Sipahutar alias Pak Henrik anak (Alm) Tumpak Sipahutar; Seluruh barang bukti tersebut dikembalikan kepada Saksi Antonius Alianus alias Pak Wendy anak (Alm) Simpo; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 133/Pid.B/2021/PN_Nba.zip
- Download PDF
- 133/Pid.B/2021/PN_Nba.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 133/Pid.B/2021/PN Nba
Statistik3917