Putusan PN SAROLANGUN Nomor 130/Pid.Sus/2021/PN Srl |
|
Nomor | 130/Pid.Sus/2021/PN Srl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAROLANGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tumpak Hutagaol |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yola Nindia Utami, Hakim Anggota Reindra Jasper H. Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti: Dedek Marinta Barus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Anizar Bin Zaharudin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) klip plastik berisi serbuk kristal narkotika jenis Shabu dengan berat 0,10 (nol koma sepuluh) gram - 1 (satu) Unit timbangan digital warna putih; - 4 (empat) klip plastik kosong bening ukuran sedang; - 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) yang terbuat dari botol plastik. - 1 (satu) buah gunting warna hitam; Dirampas untuk dimusnahkan; Uang pecahan senilai Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) rincian 2 ( dua) lembar pecahan uang Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 130/Pid.Sus/2021/PN_Srl.zip
- Download PDF
- 130/Pid.Sus/2021/PN_Srl.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 130/Pid.Sus/2021/PN Srl
Statistik5424