- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Achmad Sugito bin Djoko Suprapto) untuk menjatuhkan talak raj'i terhadap Termohon (Lilik Muzayana) di depan sidang Pengadilan Agama Kediri;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagaian;
- Menetapkan bahwa harta benda:
- Berupa tanah dan rumah diatasnya, dengan Sertifikat Hal Milik Nomor: 2308, yang terletak di Jalan Ngasinan, RT.03.RW.04, Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kota, Kota Kediri dengan batas-batas sebagai berikut:
- Menetapkan bagian untuk Penggugat Rekonvensi adalah (setengah) dari harta bersama tersebut dan (setengah) bagian lagi untuk Tergugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membagi harta bersama tersebut, (setengah) bagian untuk Penggugat Rekonvensi dan (setengah) bagian lagi untuk Tergugat Rekonvensi, apabila tidak bisa dibagi secara natura, maka dijual lelang, dan hasil penjualannya dibagi antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi, masing-masing mendapat (setengah) bagian
- 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar Nafkah Iddah selama 3 bulan kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah);
- 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar mut?ah kepada Penggugat Rekonvensi berupa uang sejumlah Rp 4. 000.000,- (empat juta rupiah);
- 5. Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar kewajiban nafkah iddah dan mut?ah kepada Penggugat Rekonvensi sebelum pengucapan ikrar talak;
Putusan PA KEDIRI Nomor 715/Pdt.G/2019/PA.Kdr |
|
Nomor | 715/Pdt.G/2019/PA.Kdr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PA KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | M.sy., Hakim Ketua Eny Rianing Taro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mulyadi, Br Hakim Anggota Rustam |
Panitera | Panitera Pengganti: Supri Akhwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Mengadili Dalam Konvensi. Dalam Rekonvensi. Sebelah Utara : Jalan; Sebelah Selatan c : Sungai; Sebelah Barat : Rumah Bapak Yuli; Sebelah Timur : rumah Bapak No; Adalah harta bersama antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi; Dalam Konvensi dan Rekonvensi. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp 1.326.000,- (satu juta tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 20 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 715/Pdt.G/2019/PA.Kdr.zip
- Download PDF
- 715/Pdt.G/2019/PA.Kdr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 715/Pdt.G/2019/PA.Kdr
Statistik5315