- Menyatakan Terdakwa Mohamad Adriano Djudje Alias Andre tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah dos rokok Sampoerna Mild 12 batang yang didalamnya berisi 1 bungkus plastik klip bening yang digulung berisi serbuk putih kristal Narkotika Jenis shabu-shabu dengan berat kotor 0,96 gram (yang telah disisihkan sebesar 0,07 gram untuk pengujian Laboratorium dan sisanya sebesar 0,89 gram untuk pembuktian perkara);
- 1 (satu) buah Handphone merk Realmi model RMX 2189 warna biru dengan imei berikut: - IMEI I 864738053719175 - IMEI II 864738053719167 - Simcard I 081338665193 - Simcard II 081238715742;
- 1 (satu) buah celana pendek warna hitam.
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda PCX warna merah;
- 1 (satu) buah kunci sepeda motor warna hitam model remot control yang bertuliskan Honda;
Putusan PN Labuan Bajo Nomor 54/Pid.Sus/2021/PN Lbj |
|
Nomor | 54/Pid.Sus/2021/PN Lbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Labuan Bajo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Made Dewi Sukrani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sikharnidin, Br Hakim Anggota Nicko Anrealdo |
Panitera | Panitera Pengganti Didik Suherlan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa Mohamad Adriano Djudje Alias Andre; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 54/Pid.Sus/2021/PN_Lbj.zip
- Download PDF
- 54/Pid.Sus/2021/PN_Lbj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 54/Pid.Sus/2021/PN Lbj
Statistik13949