- Menyatakan Para Terdakwa yaitu Terdakwa I ABDUL MAYUS Bin WADRI bersama Terdakwa II MUHAMMAD SOFIYANTO Bin WARNOTO) dan Terdakwa III BEJO Bin CASMUDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum Kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu?sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa yaitu Terdakwa I ABDUL MAYUS Bin WADRI bersama Terdakwa II MUHAMMAD SOFIYANTO Bin WARNOTO) dan Terdakwa III BEJO Bin CASMUDI dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) set kartu remi dengan jumlah 52 (lima puluh dua) lembar kartu dengan cover belakang berwarna biru.
- Uang sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), dengan rincian :
- Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) terdiri dari pecahan 3 (tiga) lembar uang Rp.5000,- (lima ribu rupiah) sebagai uang taruhan perjudian;
- Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) yang terdiri dari pecahan 1 (satu) lembar uang Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), dan 5 (lima) lembar uang Rp.5000,- (lima ribu rupiah) sebagai uang modal Terdakwa. ABDUL MAYUS Bin WADRI;
- Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) yagn terdiri dari pecahan 1 (satu) lembar uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 3 (tiga) lembar uang Rp.5000,- (lima ribu rupiah) sebagai uang modal Terdakwa MUHAMMAD SOFIYANTO Bin WARNOTO;
- Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) sebagai uang modal Terdakwa BEJO Bin CASMUDI
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 263/Pid.B/2021/PN Pkl |
|
Nomor | 263/Pid.B/2021/PN Pkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEKALONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmat Sanjaya |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hilarius Grahita Setya Atmaja, Hakim Anggota Fatria Gunawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Sudirman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara 6.Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 263/Pid.B/2021/PN Pkl
Statistik11320