- Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan dalam hukum bukti surat Penyerahan hak tanah dan rumah dari Alm. Palembang Harahap dan Alm. Radipah br siregar kepada anak-anaknya tertanggal 23 Februari 1977 dan bukti surat serah terima/surat ganti rugi tertanggal 1 April 1976 adalah sah, berharga dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan dalam hukum sebidang tanah dan dua unit rumah yang terletak di Jl. Singosari (dahulu jl. Jawa) Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar dengan ukuran Panjang 35 meter dan lebar 5 meter dengan batas-batas:
- Sebelah timur berbatasan dengan : Jalan Umum
- Sebelah Barat berbatasan dengan : Tanah Milik Marga Tahrihoran
- Sebelah selatan berbatasan dengan : Tanah milik Sinaga Harahap/Tolo
- Sebelah utara berbatasan dengan : Tanah Milik ida
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 86/Pdt.G/2021/PN Pms |
|
Nomor | 86/Pdt.G/2021/PN Pms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmat Hasan Ashari Hasibuan, Mkn |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irma Hani Nasution, Br Hakim Anggota Katharina Melati Siagian |
Panitera | Panitera Pengganti: Hotma Damanik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI : Adalah sah milik ahli waris Alm. Palembang Harahap dan Radipah Br Siregar (Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dan ahli waris Alm. Palembang Harahap lainnya); DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.220.000,00 (satu juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 86/Pdt.G/2021/PN_Pms.zip
- Download PDF
- 86/Pdt.G/2021/PN_Pms.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 86/Pdt.G/2021/PN Pms
Statistik10327