- Menyatakan Terdakwa Rismanto Ginting Anak Dari Keleng Ginting, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) poket/bungkus berisi serbuk kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,96 (nol koma sembilan enam) gram yang telah disisihkan sebanyak 0,05 (nol koma nol lima) gram dan sisanya sebanyak 0,91 (nol koma sembilan satu) gram;
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna abu-sabu model CPH2209 dengan nomor imei 1 : 862215051485770 dan nomor imei 2 : 862215051485762 dengan nomor SIM Card 1 : 0813-9418-0093 dan SIM Card 2 : 0821-5380-6466;
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo model CPH1923 bercorak sticker hijau dengan nomor imei 1 : 861220046964837 dan nomor imei 2 : 861220046864829 dengan nomor SIM Card : 0822-9532-8467;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk Gudang Garam Surya 16;
- 1 (satu) buah botol kaca fanbo.;
- 1 (satu) unit Mobil merk Mitsubishi Triton warna putih dengan Nomor Polisi : B-9098-SBC, dengan nomor rangka : MMBJNKL30JH016896, nomor mesin : 4D56UAP9249 beserta kunci dan STNK.
Putusan PN MALINAU Nomor 65/Pid.Sus/2021/PN Mln |
|
Nomor | 65/Pid.Sus/2021/PN Mln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MALINAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Brillian Hadi Wahyu Pratama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zou Gemilang Consuelo Gultom, Br Hakim Anggota Ahmad Thib Faris |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammadoleh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada yang berhak yakni PT. AMNK (Artha Marth Naha Kramo) melalui Saksi Rudi dan Saksi Mery Markus; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 65/Pid.Sus/2021/PN_Mln.zip
- Download PDF
- 65/Pid.Sus/2021/PN_Mln.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 65/Pid.Sus/2021/PN Mln
Statistik222