- Menyatakan Terdakwa I EBEN EJER MANAOR GULTOM dan Terdakwa II PERDINAN SITUMEANG tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 10 (sepuluh) paket / plastik klip ukuran kecil berisi narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) buah kaleng rokok merk Gudang Garam warna merah;
- 3 (tiga) buah sedotan bentuk sendok;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna biru;
- 1 (satu) buah dompet kecil corak hitam cream;
- 10 (sepuluh) voucher OMG Telkomsel;
- 1 (satu) buah plastik klip ukuran kecil bekas pakai;
- 1 (satu) buah bong terbuat dari kemasan air mineral gelas terhubung sedotan kecil;
- Uang tunai sejumlah Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah);
Putusan PN BALIGE Nomor 196/Pid.Sus/2021/PN Blg |
|
Nomor | 196/Pid.Sus/2021/PN Blg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALIGE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Evelyne Napitupulu |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sophie Dhinda Aulia Brahmana, Hakim Anggota Reni Hardianti Tanjung |
Panitera | Panitera Pengganti: Rafika Br Surbakti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam berkas perkara atas nama Robinson Sirait; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 196/Pid.Sus/2021/PN_Blg.zip
- Download PDF
- 196/Pid.Sus/2021/PN_Blg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 196/Pid.Sus/2021/PN Blg
Statistik7330