- Menyatakan Terdakwa ASEP Bin AJAH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penadahan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rudi Bin Takim dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Nopol B-4835 FEV warna hitam tahun 2016 Noka MH1JFP121GK520860 Nosin JFP1E2533560 berikut STNK atas nama Wenih, Alamat Kp.Cibitung Nona Merah Rt.05/06 Telagaasih Cikarang Barat, Bekasi, dan
- 1 (satu) buah kunci letter T dan
- 5 (lima) buah mata kunci letter T dan
- 1 (satu) buah besi alat pembuka magnet dan
- 1 (satu) pucuk senjata api jenis Colt berikut 4 (empat) butir peluru Caliber dan
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merek Honda Beat Nopol t-2497 NQ warna magenta hitam tahun 2016 MH1JM1115GK004981 Nosin JM11E1005066 atas nama Ismoyo Giri Prabowo Alamat Jl. AR Hakim 55 Rt.001/016 Karawang Kulon Karawang Barat Karawang dan
- 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Honda Beat Nopol T-2497 NQ warna magenta hitam,
Putusan PN KARAWANG Nomor 176/Pid.B/2019/PN Kwg |
|
Nomor | 176/Pid.B/2019/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Taufik |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Ismail Gunawan, Br Hakim Anggota Ratmini |
Panitera | Panitera Pengganti: Desma Butar-butar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dipergunakan untuk kepentingan pemeriksaan di persidangan dalam perkara 163/Pid.B/2019/PN Kwg atas nama Terdakwa MUSA Als EMUS Bin IMRON dan 164/Pid.B/2019/PN Kwg atas nama Terdakwa RUDI Bin ABDUL RAHMAN 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 176/Pid.B/2019/PN Kwg
Statistik373