- Menyatakan Terdakwa Ardi Muliadi Bin Agus Kosasih secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Ardi Muliadi Bin Agus Kosasih dengan pidana penjara masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan Barang Bukti berupa :
- 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Toyota Agya Nopol B-1678-BYQ warna hitam tahun 2014 Noka: MHKA4DB3JEJ009229 Nosin: 1KRA046678 An. Liana Jadysaputra alamat Jl. Keadilan II No. 52 Rt. 09 Rw. 05 Jakarta Barat;
- 1 (satu) lembar STNK kendaraan roda empat merk Toyota Agya Nopol B-1678-BYQ warna hitam tahun 2014 Noka: MHKA4DB3JEJ009229 Nosin: 1KRA046678;
- 1 (satu) buah anak kunci kendaraan roda empat merk Toyota Agya Nopol B-1678-BYQ warna hitam tahun 2014 Noka: MHKA4DB3JEJ009229 Nosin: 1KRA046678;
- 1 (satu) lembar surat formulir pernyataan sewa mobil Sersan Trans untuk 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Toyota Agya Nopol B-1678-BYQ warna hitam tahun 2014 Noka: MHKA4DB3JEJ009229 Nosin: 1KRA046678;
- 1 (satu) lembar surat Print Out Rekening Koran dari Bank BCA an. Evan Rivana Kusdia tanggal 17 Agustus 2018 dan tanggal 20 Agustus 2018;
Putusan PN KARAWANG Nomor 613/Pid.B/2018/PN Kwg |
|
Nomor | 613/Pid.B/2018/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alfarobi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwinata Estu Dharma, Br Hakim Anggota Diah Rahmawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Andri Herminanto. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi OMIN LASMANA BIN MISTAR. Tetap terlampir dalam berkas perkara. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 613/Pid.B/2018/PN Kwg
Statistik555