- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Muhammad Annis Kelda) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Dara Fahria Nopa binti Husaini Abdullah) di depan sidang Mahkamah Syar?iyah Langsa;
- Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebagai berikut:
- Nafkah iddah Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Maskan dan Kiswah sejumlah 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Mut?ah berupa emas dengan kadar 24 karat seberat 2 (dua) mayam;
- Menetapkan 1 (satu) orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Mahreen Alana Shafwa binti Muhammad Annis Kelda, perempuan lahir di langsa tangga 20 Juni 2020 berada di bawah hadhanah Penggugat Rekonvensi sebagai ibu kandungnya dengan tetap memberikan akses yang luas dan tidak menghalang-halangi Tergugat Rekonvensi sebagai ayah kandung dari anak tersebut untuk bertemu dan mendidik anaknya tersebut;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan biaya nafkah anak yang namanya tersebut dalam diktum angka 3 (tiga) diatas melalui Penggugat Rekonvensi minimal sejumlah Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan diuar biaya pendidikan dan kesehatan hingga anak tersebut dewasa/mandiri dengan kenaikan sebesar 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya, diluar biaya pendidikan dan kesehatan;
Putusan MS LANGSA Nomor 350/Pdt.G/2021/MS.Lgs |
|
Nomor | 350/Pdt.G/2021/MS.Lgs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | MS LANGSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua T. Mufardisshadri |
Hakim Anggota | Lcbr Hakim Anggota Royan Bawono, Hakim Anggota Ibnu Rusydi |
Panitera | Panitera Pengganti: Rasyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I I. Dalam Konvensi II. Dalam Rekonvensi III. Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 350/Pdt.G/2021/MS.Lgs
Statistik8511