- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi izin kepada Pemohon (Bakhtiar Bin Tgk. Ismail) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Maryamah Binti Salman) di depan sidang Mahkamah Syaryah Meureudu;
- Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi sebagian ;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi berupa :
- Nafkah iddah sejumlah Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah);
- Mut?ah berupa 1 (satu) mayam emas ;
- Kiswah berupa 1 (satu) pasang pakaian ;
- Memerintahkan kepada Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi untuk menyerahkan Nafkah Iddah, mut?ah dan kiswah kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi sebagaimana tersebut pada poin 2.1, poin 2.2, dan poin 2.3 sesaat sebelum Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi mengucapkan ikrar talak di depan sidang Mahkamah Syar?iyah Meureudu ;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi untuk membayar nafkah 1 (satu) orang anak yang bernama Muhammad Fadhil, lahir tanggal 21 Januari 2019 umur 2 tahun melalui Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi minimal Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sejak Tergugat Rekonvensi menjatuhkan talaknya terhadap Penggugat Rekonvensi di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri dengan kenaikan 10 % setiap tahunnya ;
Putusan MS MEUREUDU Nomor 222/Pdt.G/2021/MS.Mrd |
|
Nomor | 222/Pdt.G/2021/MS.Mrd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | MS MEUREUDU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yusnardii. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mira Maulidar, Ibr Hakim Anggota Widia Fahmi |
Panitera | Panitera Pengganti: Abdul Khalid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi : Dalam Rekonvensi : Dalam Konvensi dan Rekonvensi : Membebankan kepada Pemohon Konvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini sejumlah Rp. 295.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 222/Pdt.G/2021/MS.Mrd
Statistik1077