- Menyatakan bahwa Tergugat tidak hadir walaupun telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap persidangan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek ;
- Menyatakan menurut hukum perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan di Kabupaten Minahasa pada tanggal 26 Maret 2016 berdasarkan Kutipan akta Perkawinan Nomor: 7102-KW-01042016-0004 yang dikeluarkan oleh kantor Dinas kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Minahasa Putus karena perceraian dan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan anak-anak Penggugat dan Tergugat yang di beri nama :
- KRISTINE KIMBERLY PALIT; jenis kelamin perempuan, umur 5 (lima) tahun lahir di Manado, 23 Juli 2016;
- KRISTABELLE KHLOE PALIT; jenis kelamin perempuan, umur 3 (tiga) tahun lahir di Paleloan pada tanggal 20 November 2017 berada dalam pengasuhan Penggugat selaku ibunya dan biaya anak di tanggung bersama Penggugat dan Tergugat selaku orang tuanya sampai anak dewasa dan Mandiri;
- Memerintahkan kepada panitera Pengadilan Negeri Tondano untuk mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa untuk segera didaftarkan perceraian antara Penggugat dan Tergugat kedalam buku register yang disediakan untuk keperluan tersebut;
Putusan PN TONDANO Nomor 384/Pdt.G/2021/PN Tnn |
|
Nomor | 384/Pdt.G/2021/PN Tnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TONDANO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nova Loura Sasube |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Anita R. Gigir, Hakim Anggota Nur Dewi Sundari |
Panitera | Panitera Pengganti: Ingriany Supit |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara, yang sampai putusan ini sebesar Rp. 420.000 ,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 384/Pdt.G/2021/PN_Tnn.zip
- Download PDF
- 384/Pdt.G/2021/PN_Tnn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 384/Pdt.G/2021/PN Tnn
Statistik428