- Menyatakan Terdakwa I Zulfikar alias Ijul bin Sukirin dan Terdakwa II Topik Suhendra alias Topik bin Supriono tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan Pembunuhan Berencana, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu primer Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Zulfikar alias Ijul bin Sukirin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan Terdakwa II Topik Suhendra alias Topik bin Supriono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah sepatu warna biru sebelah kanan;
- 1 (satu) buah ikat pinggang kulit warna hitam;
- 1 (satu) buah masker warna hitam;
- 1 (satu) helai baju batik lengan pendek yang keadaan robek;
- 1 (satu) buah ikat pinggang kain warna hitam;
- 1 (satu) helai kaos kaki hitam;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat merek levis;
- 1 (satu) helai baju jaket warna hitam;
- 1 (satu) helai celana panjang warna hitam;
- 1 (satu) helai handuk corak merah kombinasi warna hitam dan warna putih;
- 1 (satu) helai kain sarung kotak-kotak warna putih kombinasi warna biru;
- 1 (satu) helai kaos singlet warna hitam;
- 1 (satu) helai celana pendek warna coklat;
- 1 (satu) celana dalam;
- 1 (satu) buah sepatu warna biru sebelah kiri;
- 1 (satu) botol balsam merek geliga beserta kotaknya;
- 1 (satu) helai celana pendek kottak-kotak warna putih kombinasi biru;
- 1 (satu) buah lakban bening;
- 2 (dua) botol minuman merek fanta;
- 1 (satu) botol minuman merek sprite;
- 2 (dua) buah cangkul;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra warna hitam kombinasi warna merah tanpa nomor polisi;
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 327/Pid.B/2021/PN Rhl |
|
Nomor | 327/Pid.B/2021/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erif Erlangga |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nora, Hakim Anggota Leny Farika Boru Manurung |
Panitera | Panitera Pengganti: R. Rionita M. Simbolon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Para Terdakwa; 6.Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 327/Pid.B/2021/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 327/Pid.B/2021/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 713 K/Pid/2022
Pertama : 327/Pid.B/2021/PN Rhl
Statistik10888