- Menyatakan Terdakwa Ageng Majd Aji Bin Suhartono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3)? sebagaimana dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ageng Majd Aji Bin Suhartono dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan serta denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam;
- 262 (dua ratus enam puluh dua) lembar obat kemasan warna Silver bertuliskan TRAMADOL HCI tablet 50mg masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir.
- 1 (satu) kotak kardus warna biru bertuliskan HEXYMER2 yang di dalmya berisi 1 (satu) botol plastik warna putih bertuliskan HEXYMER2 yang di dalamya berisi 1000 (seribu) butir obat berwarna kuning bertuliskan mf.
- 1 (satu) botol plastik warna putih yang di dalamya berisi 432 (empat ratus tiga puluh dua) butir obat berwarna kuning bertuliskan mf.
- 5 (lima) lembar obat kemasan warna Silver bertuliskan TRAMADOL HCI tablet 50mg masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir.
- 5 (lima) lembar obat kemasan warna Silver bertuliskan TRAMADOL HCI tablet 50mg masing-masing berisi 10 (sepuluh) tablet.
- 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG J7 PRIME warna hitam dengan Nomor sim card 082133764413;
- uang hasil penjualan obat TRAMADOL HCI senilai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah kartu ATM BCA;
Putusan PN BANYUMAS Nomor 74/Pid.Sus/2021/PN Bms |
|
Nomor | 74/Pid.Sus/2021/PN Bms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUMAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rudy Ruswoyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suryo Negoro, Br Hakim Anggota Firdaus Azizy |
Panitera | Panitera Pengganti: Mohamad Asnawi, S.pd. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa Ageng Majd Aji Bin Suhartono; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 74/Pid.Sus/2021/PN Bms
Statistik15420