- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonpensi sebagian;
- Menetapkan hak hadhonah (pemeliharaan) 1 orang anak Penggugat rekonpensi dan Tergugat rekonpensi bernama, Yasir Zain Habib Yusuf Sinaga laki-laki lahir 26 Oktober 2020 kepada Penggugat rekonpensi sampai anak tersebut dewasa /21 tahun;
- Menghukum Tergugat rekonpensi untuk membayar nafkah 1 orang anak Penggugat rekonpensi dan Tergugat rekonpensi pada diktum 2 kepada Penggugat rekonpensi sejumlah Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) setiap bulan ditambah 10 % pertahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menghukum Tergugat rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat rekonpensi berupa:
- Nafkah Iddah berupa uang sejumlah Rp.3.000.000,-( tiga juta rupiah) selama masa iddah;
- Kiswah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- Maskan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
- Nafkah lampau berupa uang sejumlah Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
Putusan PA KISARAN Nomor 2245/Pdt.G/2021/PA.Kis |
|
Nomor | 2245/Pdt.G/2021/PA.Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Ahmad Rasidi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fadhilah Halim, Br Hakim Anggota Nurlaini M. Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti Erni Pratiwi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konpensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon ; 2. memberi izin kepada Pemohon (YUSUF ADITYA SINAGA Bin SYAHRIL SINAGA) untuk menjatuhkan talak satu Raj?i terhadap Termohon (NOVALIA SABRINNA Binti SURIONO ) di depan sidang pengadilan Agama Kisaran; Dalam Rekonpensi Dibayar sebelum ikrar talak diucapkan di depan sidang Pengadilan AgamaKisaran; 5. Menolak gugatan Penggugat rekonpensi untuk selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2245/Pdt.G/2021/PA.Kis.zip
- Download PDF
- 2245/Pdt.G/2021/PA.Kis.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2245/Pdt.G/2021/PA.Kis
Statistik605