- Menyatakan Terdakwa Ugik Prasetyo Bin Bangi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- 1 (Satu) Bungkus plastic klip bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) batang kaca pirek bekas;
- 2 (dua) lembar plastic klip bening ukuran kecil bekas pakai;
- Uang Tunai sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Blade tanpa body dan nomor plat;
Putusan PN BLAMBANGAN UMPU Nomor 178/Pid.Sus/2021/PN Bbu |
|
Nomor | 178/Pid.Sus/2021/PN Bbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BLAMBANGAN UMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fadesha Lucia Martina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Budi Darma, Mhbr Hakim Anggota Hanifia Zammi Fernanda |
Panitera | Panitera Pengganti Yayan Sulendro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ugik Prasetyo Bin Bangi karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 3 (tiga) bulan serta denda sebesar Rp1.200.000.000,00 (satu milyar dua ratus juta Rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti pidana kurungan selama : 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dipergunakan dalam perkara Rizki Maulana bin Aminudin; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 178/Pid.Sus/2021/PN_Bbu.zip
- Download PDF
- 178/Pid.Sus/2021/PN_Bbu.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 178/Pid.Sus/2021/PN Bbu
Statistik4513