- Menyatakan TerdakwaI Ahmat Als Ujang Bin Senang, Terdakwa II Marowi Bin Marwan, Terdakwa III Krisdiansah Bin Imron Ali, Terdakwa IV Karnadi Bin Bustomi Dan Terdakwa V Miko Bin Ahat (Alm)tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa III Krisdiansah Bin Imron Alioleh karena itudengan pidana penjaraselama 5 (lima) tahun dan TerdakwaI Ahmat Als Ujang Bin Senang, Terdakwa II Marowi Bin Marwan, Terdakwa IV Karnadi Bin Bustomi, Terdakwa V Miko Bin Ahat (Alm) dengan pidana penjaramasing-masing selama 4 (empat)tahun6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:1 (satu) unit mobil merk Toyota tipe kijang Innova warna putih BG ? 1829 ? IM No. Ka : MHFXS42G2F2562798, No Sin. : 2KDS536623;Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Herman Bin Nazuri ;2 (dua) ekor kambing betina warna hitam;Dikembalikan kepada pemiliknya Sdr. Toto Sumarlin Bin Siali,1 (satu) buah lakban plastic warna bening MY TAPE;1 (satu) gulung tali tambang warna putih dengan panjang lebih kurang 1 (satu) meter;1 (satu) pucuk diduga senjata api rakitan laras pendek jenis revolver warna silver bergagang kayu warna hitam yang dikat tali sepatu warna hitam dengan silinder 6 (enam) lubang;5 (lima) butir peluru caliber 5.56 mm;1 (satu) pucuk diduga senjata api rakitan laras pendek jenis revolver warna hitam bergagang warna hitam yang dikat tali sepatu warna hitam dengan silinder 5 (lima) lubang;2 (dua) butir amunisi caliber 5.56 mm;- 1 (satu) butir selongsong amunisi caliber 5.56 mm;Dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlahRp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SEKAYU Nomor 400/Pid.B/2021/PN Sky |
|
Nomor | 400/Pid.B/2021/PN Sky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andy Wiliam Permata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edo Juniansyah, Br Hakim Anggota Arief Herdiyanto Kusumo |
Panitera | Panitera Pengganti Abunawas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 400/Pid.B/2021/PN Sky
Statistik6011