- Menyatakan Terdakwa Kevin Juanda Alias Kevin Bin Tagapson, SE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penipuan? ;
- Mejatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan lamanya masa Penangkapan dan masa Penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) Buah Foto Copy Surat Pernyataan Penyerahan Tanah ( SPPT ) di Kelurahan Bukit Tunggal a.n KOSWARA, Letak Tanah Jalan Banteng VI RT 04/ RW VI Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya;
- 1 (Satu) Lembar Kwitansi penyerahan uang dari Sdr Koswara dan yang menerima Sdr Kevin Juanda untuk pembayaran Sebidang Tanah Uk. 20 X 30 Jalan Banteng VI, Uang sejumlah Rp35.000.000,00 (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) pada tanggal 18 Agustus 2020;
- 1 (Satu) Lembar Kwitansi penyerahan uang dari Sdr Koswara dan yang menerima Sdr Kevin Juanda untuk pembayaran Pengurusan Sertifikat, Uang Sejumlah Rp3.600.000,00 (Tiga Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) pada tanggal 04 Januari 2021;
- 1 (Satu) Lembar Foto Copy Surat yang telah dilegalisir dan diambil dari buku Register Data Tanah Kelurahan Bukit Tunggal;
- 2 (Dua) Lembar Surat Berisikan Pernyataan Kesanggupan mengembalikan Uang Dari Sdr Kevin Juanda pada tanggal 13 Februari 2021;
- 1 (Satu) Lembar Surat Berisikan Pernyataan Kesanggupan mengembalikan Uang Dari Sdr Kevin Juanda pada tanggal 01 Juli 2021;
- 1 (Satu) Buah Surat Pernyataan Penyerahan Tanah (SPPT) di Kelurahan Bukit Tunggal yang Asli atas nama KOSWARA, Letak Tanah Jalan Banteng VI RT 04/ RW VI Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya;
- 4 (Empat) lembar Bukti Billing Pembayaran Pajak yang asli atas nama KOSWARA;
- 1 (Satu) Lembar Kwitansi penyerahan uang dari Sdr Koswara dan yang menerima Sdr Kevin Juanda untuk pembayaran DP Tanah, Pada tanggal 18 Agustus 2020 Uang Sejumlah Rp5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah);
- 1 (Satu) Lembar Kwitansi penyerahan uang dari Sdr Koswara dan yang menerima Sdr Kevin Juanda untuk pembayaran Angsuran Tanah, Pada Tanggal 08 September 2020 Uang Sejumlah Rp7.000.000,00 (Tujuh Juta Rupiah);
- 1 (Satu) Lembar Kwitansi penyerahan uang dari Sdr.Koswara dan yang menerima Sdr.Kevin Juanda untuk pembayaran Sisa Harga Tanah, Pada Tanggal 26 September 2020 Uang Sejumlah Rp5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah);
- 1 (Satu) Lembar Kwitansi penyerahan uang dari Sdr Koswara dan yang menerima Sdr Kevin Juanda untuk pembayaran Sisa Harga Tanah, Pada Tanggal 06 Oktober 2020 Uang Sejumlah Rp1.500.000,00 ( Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah );
- 1 (Satu) Lembar Kwitansi penyerahan uang dari Sdr Koswara dan yang menerima Sdr Kevin Juanda untuk pembayaran Sisa Harga Tanah, Pada Tanggal 15 Oktober 2020 Uang Sejumlah Rp6.500.000,00 (Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
- 1 (Satu) Lembar Kwitansi penyerahan uang dari Sdr Koswara dan yang menerima Sdr Kevin Juanda untuk pembayaran Sisa Harga Tanah, Pada Tanggal 21 Oktober 2020 Uang Sejumlah Rp5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah).
- 1 (Satu) lembar Bukti Rekening Koran BNI periode pada tanggal 25 Agustus 2020 dengan No. rekening 0973151678 yang asli atas nama SITI MARFUAH;
- 1 (Satu) Buah Surat Pernyataan Penyerahan Tanah (SPPT) yang ASLI di Kelurahan Bukit Tunggal Atas Nama MUTIARA,SE; .
- 1 (Satu) Lembar Surat Penyataan Jual Beli Tanah Antara Sdr. BENNI dan Sdr. TAGAPSON;
- 1 (Satu) Lembar Surat Perjanjian atas nama Tagapson, SE;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 395/Pid.B/2021/PN Plk |
|
Nomor | 395/Pid.B/2021/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heru Setiyadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syamsuni, Br Hakim Anggota Erhammudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Lianova |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 395/Pid.B/2021/PN Plk
Statistik8911