- Menyatakan Terdakwa Jasmer Simatupang anak dari Parningotan Simatupang tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tojok besi dengan panjang 90 cm;
- 1 (satu) buah egrek dengan panjang 250 cm;
- 1 (satu) buah keranjang terbuat dari rotan;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih dengan Nomor Polisi BH 2024 VG;
- 1 (satu) lembar nota timbang PT. Sungai Bahar Pasifik Utama tanggal 18 Juli 2021;
- 1 (satu) examplar fotokopi HGU (Hak Guna Usaha) Nomor 10 tahun 2004 milik PT IBU (Inti Bahar Utama) Berleges;
- 40 (empat puluh) tandan buah kelapa sawit segar yang telah disisihkan dan dilakukan penimbangan berat 1.090 Kg (netto) dengan jumlah uang sebesar Rp2.600.000,00 (dua juta enam ratus ribu rupiah);
Putusan PN MUARA BULIAN Nomor 141/Pid.B/2021/PN Mbn |
|
Nomor | 141/Pid.B/2021/PN Mbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA BULIAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Peni Yudawati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dara Puspita, Hakim Anggota Juwenilisa |
Panitera | Panitera Pengganti Muhamad Husin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan kembali; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Heddina Sihombing melalui Terdakwa; Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada PT Inti Bahar Utama melalui Saksi Sudiama Gea anak dari Gufoato Gea; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 141/Pid.B/2021/PN Mbn
Statistik630