- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Indra Aryadi bin Suharmanto) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Hayatun Nadila binti Suriyadi) di depan sidang Pengadilan Agama Tanjungbalai;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan anak PenggugatRekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Izzan Al Fawwaz bin Indra Aryadi, laki-laki, lahir 15 Oktober 2019, berada di bawah pengasuhan dan pemeliharaan (hadhanah) Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anak kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah) setiap bulannya, di luar biaya pendidikan dan kesehatan, dengan perkembangan 10% setiap tahunnya sampai anak tersebut dewasa dan mandiri (umur 21 tahun);
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi(Hayatun Nadila binti Suriyadi) berhak atas hak-hak akibat perceraian dari Tergugat Rekonvensi (Indra Aryadi bin Suharmanto), yaitu:
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kewajiban akibat perceraian sesuai dengan diktum angka 4 di atas kepada Penggugat Rekonvensi sebelum pengucapan ikrar talak;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA TANJUNG BALAI Nomor 366/Pdt.G/2021/PA.Tba |
|
Nomor | 366/Pdt.G/2021/PA.Tba |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA TANJUNG BALAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Panji Nugraha Ruhiat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Deni Purnama, Ek.br Hakim Anggota Riki Handoko |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Abu Hasan Asy'ari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi 4.1. Nafkah, maskan dan kiswah selama masa iddah sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah); 4.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp.340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 366/Pdt.G/2021/PA.Tba
Statistik810